1. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Mengisi formulir IMB;
2. Foto copy KTP Pemohon Izin yang masih berlaku dilegalisasi oleh Lurah dan Camat setempat;
3. Foto copy kepemilikan tanah dalam bentuk surat tanah/sertifikat/girik yang dilegalisasi oleh Lurah dan Camat setempat;
4. Foto copy bukti tanda pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
5. Persetujuan tetangga;
6. Gambar bangunan dan situasi letak bangunan, berisi informasi tentang :
- Bentuk kavling/pekarangan yang sesuai dengan peta Badan Pertanahan Nasional;
- Nama jalan menuju ke kavling dan di sekeliling kavling;
- Peruntukan bangunan di sekeliling kavling;
- Denah situasi dan denah lokasi bangunan di dalam kavling;
- Garis sempadan;
- Arah mata angin dan skala gambar.
7. Perjanjian sewa menyewa tanah atau surat persetujuan pemilik tanah yang akan digunakan sebagai tempat bangunan dalam hal Pemohon Izin bukan pemilik tanah.
- Biaya Pelayanan
Dipungut Biaya / Retribusi dengan perhitungan sebagai berikut :
Retribusi Pembangunan Baru:
L x It x 1,00 x HSbg
Retribusi Rehabilitasi / Renovasi Bangunan:
L x It x Tk x HSbg
Retribusi Prasarana Bangunan Gedung :
V x I x 1,00 x HSbg
Retribusi Rehabilitasi Prasarana Bangunan Gedung :
V x I x Tk x HSbg
Keterangan :
L : Luas lantai bangunan gedung
It : Indeks terintegrasi
V : Volume/besaran (dalam satuan m², m,unit)
I : Indeks
Tk : Tingkat kerusakan
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
- Produk Layanan
Sertifikat Izin Mendidrkan Bangunan ( IMB )
2. IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI ( IUJK )
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Mengisi Formulir Permohonan;
2. Rekaman Sertifikan Badan Usaha yang telah diregistrasi oleh LPJK.
3. Rekaman Akta Pendirian dan Perubahan terakhir.
4. Rekaman Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keteramppilan (SKT) dari penanggaungjawab tehnik Badan Usaha yang telah dilegalisir oleh LPJK.
5. Rekaman Penanggungjawab Teknis Badan Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi dengan surat pernyataan Pengikat Diri Tenaga Ahli/terampil dengan penanggunjawab utama badan usaha.
6. Rekaman bukti kontrak pekerjaan yang telah selesai sebagai pengalaman perusahaan dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir yang tertinggi nilainya dengan memperlihatkan kontrak aslinya.
7. Laporan pembayaran pajak penghasilan (PPh atas kontrak) yang diperolehnya yang menjadi kewajiban.
8. Data Perusahaan Badan Usaha (Company Profile) :
- Rekaman NPWP dan NPWPD Kabupaten Bombana.
- Rekaman SITU/HO Kabupaten Bombana.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kabupaten Bombana.
- KTP/Ijazah Tenaga Ahli, KTP Direktur.
9. Pas Foto ukuran 4 x 6 cm 2 lembar.
10. Materai Rp. 6000,- 2 lembar.
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
- Produk Layanan
Izin Usaha Jasa Konstruksi ( IUJK )
3. SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG ( SLFBG )
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Mengisi formulir IMB;
2. Rekomendasi dari tim tehnis terkait;
3. Foto copy KTP Pemohon Izin yang masih berlaku dilegalisasi oleh Lurah dan Camat setempat;
4. Foto copy kepemilikan tanah dalam bentuk surat tanah/sertifikat/girik yang dilegalisasi oleh Lurah dan Camat setempat;
5. Foto copy bukti tanda pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
6. Persetujuan tetangga;
7. Gambar bangunan dan situasi letak bangunan, berisi informasi tentang :
- Bentuk kavling/pekarangan yang sesuai dengan peta Badan Pertanahan Nasional;
- Nama jalan menuju ke kavling dan di sekeliling kavling;
- Peruntukan bangunan di sekeliling kavling;
- Denah situasi dan denah lokasi bangunan di dalam kavling;
- Garis sempadan;
- Arah mata angin dan skala gambar.
8. Perjanjian sewa menyewa tanah atau surat persetujuan pemilik tanah yang akan digunakan sebagai tempat bangunan dalam hal Pemohon Izin bukan pemilik tanah.
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 7 (tujuh) hari kerja .
- Produk Layanan
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung ( SLFBG )
4. REKOMENDASI PEMBONGKARAN BANGUNAN
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Mengisi formulir IMB;
2. Foto copy KTP Pemohon;
3. Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung/prasarana dalam hal permohonan bukan pemilik bangunan gedung/prasarana;
4. Foto copy surat bukti surat hak kuasa tanah;
5. Surat persetujuan pemilik tanah dalam hal pemilik bangunan/prasarana bukan pemilik tanah;
6. Laporan terakhir hasil pemeriksaan berkala;
7. Dokumen Rencana Tehnis pembongkaran Bangunan (RTB) gedung/prasarana;
8. Rekomendasi dari Tim Tehnis Terkait.
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
- Produk Layanan
Rekomendasi Pembongkaran Bangunan