Perijinan
IZIN SEKTOR PEKERJAAN UMUM
Kamis, 31 Januari 2019 15-49-55

    1. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :

1. Mengisi formulir IMB;

2. Foto copy KTP Pemohon Izin yang masih berlaku dilegalisasi oleh Lurah dan Camat setempat;

3. Foto copy kepemilikan tanah dalam bentuk surat tanah/sertifikat/girik yang dilegalisasi oleh Lurah dan Camat setempat;

4. Foto copy bukti tanda pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;

5. Persetujuan tetangga;

6. Gambar bangunan dan situasi letak bangunan, berisi informasi tentang :

7. Perjanjian sewa menyewa tanah atau surat persetujuan pemilik tanah yang akan digunakan sebagai tempat bangunan dalam hal Pemohon Izin bukan pemilik tanah.

Dipungut Biaya / Retribusi dengan perhitungan sebagai berikut :

Retribusi Pembangunan Baru:

L x It x 1,00 x HSbg

Retribusi Rehabilitasi / Renovasi Bangunan:

 L x It x Tk x HSbg

Retribusi Prasarana Bangunan Gedung :

 V x I x 1,00 x HSbg

Retribusi Rehabilitasi Prasarana Bangunan Gedung :

 V x I x Tk x HSbg

Keterangan :

L  : Luas lantai bangunan gedung

It  : Indeks terintegrasi

V  :  Volume/besaran (dalam satuan m², m,unit) 

I   : Indeks

Tk : Tingkat kerusakan

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Sertifikat Izin Mendidrkan Bangunan ( IMB )

 

    2. IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI ( IUJK )

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :

1. Mengisi Formulir Permohonan;

2. Rekaman Sertifikan Badan Usaha yang telah diregistrasi oleh LPJK.

3. Rekaman Akta Pendirian dan Perubahan terakhir.

4. Rekaman Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keteramppilan (SKT) dari penanggaungjawab tehnik Badan Usaha yang telah dilegalisir oleh LPJK.

5. Rekaman Penanggungjawab Teknis Badan Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi dengan surat pernyataan Pengikat Diri Tenaga Ahli/terampil dengan penanggunjawab utama badan usaha.

6. Rekaman bukti kontrak pekerjaan yang telah selesai sebagai pengalaman perusahaan dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir yang tertinggi nilainya dengan memperlihatkan kontrak aslinya.

7. Laporan pembayaran pajak penghasilan (PPh atas kontrak) yang diperolehnya yang menjadi kewajiban.

8. Data Perusahaan Badan Usaha (Company Profile) :

9. Pas Foto ukuran 4 x 6 cm 2 lembar.

10. Materai Rp. 6000,- 2 lembar.

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Izin Usaha Jasa Konstruksi ( IUJK )

 

    3. SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG ( SLFBG )

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :

1. Mengisi formulir IMB;

2. Rekomendasi dari tim tehnis terkait;

3. Foto copy KTP Pemohon Izin yang masih berlaku dilegalisasi oleh Lurah dan Camat setempat;

4. Foto copy kepemilikan tanah dalam bentuk surat tanah/sertifikat/girik yang dilegalisasi oleh Lurah dan Camat setempat;

5. Foto copy bukti tanda pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;

6. Persetujuan tetangga;

7. Gambar bangunan dan situasi letak bangunan, berisi informasi tentang :

8. Perjanjian sewa menyewa tanah atau surat persetujuan pemilik tanah yang akan digunakan sebagai tempat bangunan dalam hal Pemohon Izin bukan pemilik tanah.

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja .

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung ( SLFBG )

 

    4. REKOMENDASI PEMBONGKARAN BANGUNAN

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :

1. Mengisi formulir IMB;

2. Foto copy KTP Pemohon;

3. Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung/prasarana dalam hal permohonan bukan pemilik bangunan gedung/prasarana;

4. Foto copy surat bukti surat hak kuasa tanah;

5. Surat persetujuan pemilik tanah dalam hal pemilik bangunan/prasarana bukan pemilik tanah;

6. Laporan terakhir hasil pemeriksaan berkala;

7. Dokumen Rencana Tehnis pembongkaran Bangunan (RTB) gedung/prasarana;

8. Rekomendasi dari Tim Tehnis Terkait.

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja.

Rekomendasi Pembongkaran Bangunan

FILE
Formulir_IMB.docx Formulir_IMB_Pergantian_Nama.docx FORMULIR_SIUJK.docx IZIN_SEKTOR_PEKERJAAN_UMUM.docx
Copyright © 2020 DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KABUPATEN BOMBANA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KABUPATEN BOMBANA
Jl. Yos Sudarso Kel. Lauru, Kec. Rumbia Tengah, Kab. Bombana, Sulawesi Tenggara
HP: +628114700045
E-mail: Info.dpmptspbombana@gmail.com

http://facebook.com/dpmptspbombana
Top