Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana terdiri atas :
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Bidang perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal.
- Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Informasi dan promosi penanaman modal
- Bidang Penyelenggaran Pelayanan Perizinan dan non Perizinan, Pengaduan, Kebijaksaan dan Laporan Layanan.
- Unit Pelaksanaan Teknis Daerah
- Kelompok Jabatan Fungsional