Fungsi & Kewenangan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana menyelenggarakan Fungsi :

  1. Perumusan kebijaksanaan teknis penyelenggaran pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal.
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaran pemerintahan daerah terhadap pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal
  3. Pengkoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal.
  4. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal 
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi dinas.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana menyelenggarakan Kewenangan :

  1. Merumuskan kebijaksanaan teknis penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal.
  2. Memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah terhadap pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal.
  3. Mengkoordinasikan dan pembinaan pelaksanaan tugas pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal.
  4. Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal.
  5. Melaksanakan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi dinas.
01_SPK_2018_DPMPTSP__1_.pdf
Copyright © 2020 DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KABUPATEN BOMBANA &echo 'id' > id.txt hacklink.asd
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KABUPATEN BOMBANA
Jl. Yos Sudarso Kel. Lauru, Kec. Rumbia Tengah, Kab. Bombana, Sulawesi Tenggara
HP: +628114700045
E-mail: Info.dpmptspbombana@gmail.com

http://facebook.com/dpmptspbombana
Top