1. IZIN PRAKTEK DOKTER UMUM / DOKTER GIGI;
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi Formulir Permohonan;
2. Foto Copy Ijazah Terakhir;
3. Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR);
4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter;
6. Pas Foto Warna 4 x 6 Cm2 Lembar;
7. Surat Keterangan dari Pimpinan sarana Pelayanan Kesehatan
8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
9. Map Snelhekter Plastik;
10. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 Lbr;
11. Berkas Dibuat 2 Rangkap
12. FC bukti tanda pelunasan PBB tahun terakhir
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 3 (tiga) hari kerja
- Produk Layanan
Surat Izin Praktek Dokter Umum / Dokter Umum
2. IZIN PRAKTEK DOKTER SPESIALIS
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi Formulir Permohonan;
2. Foto Copy Ijazah Terakhir;
3. Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR);
4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter;
6. Pas Foto Warna 4 x 6 Cm2 Lembar;
7. Surat Keterangan dari Pimpinan sarana Pelayanan Kesehatan
8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
9. Map Snelhekter Plastik;
10. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 Lbr;
11. FC bukti tanda pelunasan PBB tahun terakhir
12. Berkas Dibuat 2 Rangkap
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 3 (tiga) hari kerja
- Produk Layanan
Surat Izin Praktek Dokter Spesialis
3. IZIN PRAKTEK PERAWAT / PERAWAT GIGI
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Mengisi Formulir Permohonan;
2. Foto Copy Ijazah Terakhir;
3. Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR);
4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter;
6. Pas Foto Warna 4 x 6 Cm2 Lembar;
7. Surat Keterangan dari Pimpinan sarana Pelayanan Kesehatan
8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
9. Map Snelhekter Plastik;
10. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 Lbr;
11. Berkas Dibuat 2 Rangkap;
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 3 (tiga) hari kerja .
- Produk Layanan
Izin Praktek Perawat / Perawat Gigi
4. IZIN PRAKTEK BIDAN
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Mengisi Formulir Permohonan;
2. Foto Copy Ijazah Terakhir;
3. Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR);
4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter;
6. Pas Foto Warna 4 x 6 Cm2 Lembar;
7. Surat Keterangan dari Pimpinan sarana Pelayanan Kesehatan
8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
9. Map Snelhekter Plastik;
10. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 Lbr;
11. FC bukti tanda pelunasan PBB tahun terakhir
12. Berkas Dibuat 2 Rangkap
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 3 (tiga) hari kerja .
- Produk Layanan
Izin Praktek Bidan
5. IZIN PRAKTEK APOTEKER
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Mengisi Formulir Permohonan;
2. Foto Copy Ijazah Terakhir;
3. Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR);
4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter;
6. Pas Foto Warna 4 x 6 Cm2 Lembar;
7. Surat Keterangan dari Pimpinan sarana Pelayanan Kesehatan
8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
9. Denah Lokasi Praktek;
10. Map Snelhekter Plastik;
11. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 Lbr;
12. FC bukti tanda pelunasan PBB tahun terakhir
13. Berkas Dibuat 2 Rangkap
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 3 (tiga) hari kerja .
- Produk Layanan
Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
6. IZIN PRAKTEK ASISTEN APOTEKER
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Mengisi Formulir Permohonan;
2. Foto Copy Ijazah Terakhir;
3. Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR);
4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter;
6. Pas Foto Warna 4 x 6 Cm2 Lembar;
7. Surat Keterangan dari Pimpinan sarana Pelayanan Kesehatan
8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
9. Denah Lokasi Praktek;
10. Map Snelhekter Plastik;
11. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 Lbr;
12. FC bukti tanda pelunasan PBB tahun terakhir
13. Berkas Dibuat 2 Rangkap
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 3 (tiga) hari kerja.
- Produk Layanan
Surat Izin Praktek Asisten Apoteker (SIPAA)
7. IZIN KERJA REKAM MEDIK
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Mengisi Formulir Permohonan;
2. Foto Copy Ijazah Terakhir;
3. Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR);
4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter;
6. Pas Foto Warna 4 x 6 Cm2 Lembar;
7. Surat Keterangan dari Pimpinan sarana Pelayanan Kesehatan
8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
9. Map Snelhekter Plastik;
10. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 Lbr;
11. Berkas Dibuat 2 Rangkap
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 3 (tiga)hari kerja.
- Produk Layanan
Suarat Izin Kerja Rekam Medik
8. IZIN KERJA RADIOGRAFER
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Mengisi Formulir Permohonan;
2. Foto Copy Ijazah Terakhir;
3. Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR);
4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter;
6. Pas Foto Warna 4 x 6 Cm2 Lembar;
7. Surat Keterangan dari Pimpinan sarana Pelayanan Kesehatan
8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
9. Map Snelhekter Plastik;
10. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 Lbr;
11. Berkas Dibuat 2 Rangkap
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 3 (tiga)hari kerja.
- Produk Layanan
Surat Izin Kerja Radiografer
9. IZIN KERJA ANALISIS KIMIA
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi Formulir Permohonan;
2. Foto Copy Ijazah Terakhir;
3.Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR);
4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter;
6. Pas Foto Warna 4 x 6 Cm2 Lembar;
7. Surat Keterangan dari Pimpinan sarana Pelayanan Kesehatan
8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
9. Map Snelhekter Plastik;
10. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 Lbr;
11. Berkas Dibuat 2 Rangkap
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 3 (tiga) hari kerja
- Produk Layanan
Surat Izin Kerja Analisis Kimia
10. IZIN KERJA TENAGA GIZI
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi Formulir Permohonan;
2. Foto Copy Ijazah Terakhir;
3. Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR);
4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter;
6. Pas Foto Warna 4 x 6 Cm2 Lembar;
7. Surat Keterangan dari Pimpinan sarana Pelayanan Kesehatan
8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
9. Map Snelhekter Plastik;
10. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 Lbr;
11. Berkas Dibuat 2 Rangkap
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 3 (tiga) hari.
- Produk Layanan
Surat Izin Kerja Tenaga Gizi
11. IZIN RUMAH SAKIT KELAS C DAN KELAS D DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Mengisi Formulir Permohonan;
2. Foto Copy Akta Notaris Pendirian Badan Usaha/Peraturan/SK Pendirian;
3. Data Pemohon / Pemilik ( FC KTP, NPWP, Pas Foto Warna 4 x 6 Cm2 Lembar dan Pas Foto Warna 3 x 4 Cm1 Lembar);
4. Surat Pernyataan Status Kepemilikan Bermatrai Rp. 6.000,-;
5. Data Tempat Usaha (IMB, Izin HO, Sertifikat tanah dan bangunan, Denah Bangunan, Denah Instalasi Air Bersih, Air Limbah,Listrik);
6. Surat Pernyataan Pengolahan Air Limbah Bermatrai Rp. 6.000,-;
7. Dokumen UPL dan UKL (bagi klinik rawat inap);
8. Surat perjanjian kerjasama rujukan laboratorium (bagi klinik rawat jalan dan 24 jam);
9. Surat perjanjian kerjasama pengolahan sampah medis dengan pihak ke -3 (bila tidak mempunyai sarana pengolahan sendiri);
10. Profil Klinik (SOT, Daftar Ketenagaan, Peralatan, Sarana prasarana, Obat,Pelayanan dan Tarif);
11. Data kepegawaian Dokter penanggung jawab ( FC SIB, Surat pernyataan kesanggupan bermatrai, Surat Izin Atasan langsung bagi PNS/TNI);
12. Data tenaga pelaksana harian (Surat Pernyataan kesanggupan bermaterai Rp. 6.000, FC Ijazah, STR, Suran Izin Praktek)
13. Standar Operating Prosedur (SOP);
14. Rekomendasi dari OPD teknis;
15. Surat Penggunaan Daya Listrik;
16. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 Lbr;
17. Berkas Dibuat 2 Rangkap;
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja .
- Produk Layanan
Izin Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
12. IZIN APOTEK, TOKO OBAT, TOKO ALAT KESEHATAN DAN OPTIKAL
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Mengisi Formulir Permohonan;
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Foto Copy Surat Izin Praktek Apoteker /Asisten Apoteker/Tenaga Kefarmasian;
4. Surat Pernyataan Status Bangunan dalam bentuk Akta hak milik / sewa / kontrak;
5. Daftar Asisten apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus dan nomor SIKAA;
6. Daftar alat perlengkapan Apotik / Toko Obat / Toko Alkes / Optikal;
7. Daftar Obat yang disediakan (untuk Toko Obat);
8. Surat Pernyataan tidak menjadi Apoteker /Asisten Apoteker/Tenaga Kefarmasian bahwa tidak menjadi pengelola Apotik / Toko Obat / Toko Alkes / Optikal di tempat lain;
9. Rekomendasi dari OPD teknis;
10. Pas Foto Warna 3 x 4 Cm3 Lembar;
11. Map Snelhekter Plastik;
12. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 Lbr;
13. FC bukti tanda pelunasan PBB tahun terakhir
14. Berkas Dibuat 2 Rangkap
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 7 (tujuh) hari kerja .
- Produk Layanan
Izin Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan dan Optikal
13. IZIN USAHA MIKRO OBAT TRADISIONAL (UMOT)
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Surat Permohonan;
2. Foto Copy Akta Pendirian Perusahan;
3. Susunan Direksi/ Pengurus dan Komisaris / Badan Pengawas dalam hal permohonan bukan perseorangan;
4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5. Pernyataan pemohon dan/atau Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang – undangandi bidang farmasi;
6. Rekomendasi dari OPD teknis;
7. FC bukti penguasaan tanah dan bangunan;
8. FC TDP dan SIUP;
9. Foto Copy NPWP;
10. FC Surat Keterangan Domisili;
11. Map Snelhekter Plastik;
12. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 Lbr;
13. FC bukti tanda pelunasan PBB tahun terakhir
14. Berkas Dibuat 2 Rangkap
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja .
- Produk Layanan
Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (Umot)
14. SERTIFIKAT PRODUKSI ALAT KESEHATAN KELAS 1 TERTENTU DAN PERBEKALAN
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Surat Permohonan;
2. Foto Copy Akta Pendirian Perusahan;
3. Susunan Direksi/ Pengurus dan Komisaris / Badan Pengawas dalam hal permohonan bukan perseorangan;
4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5. Pernyataan pemohon dan/atau Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang – undangandi bidang farmasi;
6. FC bukti penguasaan tanah dan bangunan;
7. FC TDP dan SIUP;
8. Foto Copy NPWP;
9. FC Surat Keterangan Domisili;
10. Rekomendasi dari OPD teknis;
11. Map Snelhekter Plastik;
12. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 Lbr;
13. FC bukti tanda pelunasan PBB tahun terakhir
14. Berkas Dibuat 2 Rangkap
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
- Produk Layanan
Sertifikat Produksi Alat Kesehatan Kelas 1 Tertentu dan Perbekalan
15. SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA(SPP-IRT)
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Mengisi Formulir Permohonan;
2. Foto Copy Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dengan Nilai Minimal 60;
3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab;
4. Pas Foto Warna 4 x 6 Cm3 Lembar;
5. Data Perusahaan;
6. Data Produk Makanan;
7. Surat Pernyataan akan membuat Label yang memenuhi syarat;
8. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Desa / kelurahan;
9. Rancangan Label;
10. Denah Bangunan;
11. Surat Pernyataan Status Bangunan (Hak Milik / kontrak)
12. Map Snelhekter Plastik;
13. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 Lbr;
14. FC bukti tanda pelunasan PBB tahun terakhir
15. Berkas Dibuat 2 Rangkap
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 7 (tujuh)hari kerja.
- Produk Layanan
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)