Rumbia, DPMPTSP.
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan khusus maka perlu didukung dengan peningkatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Perizinan (SPP), maka dari itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana difasilitasi oleh NSLIC/NSELRED bersama Konsultan B-Trust melaksanakan kegiatan rapat koordinasi tim teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari yakni dari tanggal 27 - 28 Februari 2019.
Kegiatan ini dihadiri oleh 6 orang perwailan dari Tim Teknis PTSP dari masing-masing OPD yakni tim teknis dari Dinas PU dan Penataan Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan dan Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Bombana. Kegiatan ini di buka secara resmi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bombana yang diwakilkan bapak sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bombana.
Tujuan kegiatan rapat koordinasi tim teknis PTSP ini adalah untuk meriview dokumen SOP dan SPP yang telah disusun oleh tim DPMPTSP Kabupaten Bombana dan SOP dan SPP teknis dari OPD teknis, apakah dokumen tersebut telah sesuai berdasarkan standar yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dalam hal ini Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Permenpanrb Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan dan Permenpanrb Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik.
Rapat koordinasi tim teknis PTSP ini didampingi oleh NSLIC/NSELRED yang diwakilkan oleh Pak Jafar, SE bersama Konsultan B-Trust yakni Pak Ajie Ginanjar, S.H. dan Pak Imam A, S.H. Dalam Pemaparannya pak Ajie Ginanjar menjelaskan bahwa SOP dan SPP mempunyai peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan Perizinan karena bilamana dalam penyelenggaraan pelayanan Perizinan tidak berlandaskan pada SOP dan SPP maka Pemerintah Daerah dalam hal ini DPMPTS akan mendapat sanksi dari Pemerintah Pusat dikarenakan tidak menjalankan Kepatuhan terhadap Standar Pelaynan Publik. Penerapan SOP dan SPP ini bukan hanya pada DPMPTSP saja namun semua Organisasi Perangkat Daerah wajib menyusun SOP dan SPP sebagai dasar pelaksanaan kerja.
Dalam kesempatan yang sama Kepala DPMPTSP Kabupaten Bombana H. Pajawa Tarika, S.Pd, juga menjelaskan tentang perkembangan penyusunan dokumen SOP dan SPP yang telah ada, namun beliau berpendapat dokumen yang telah disusun perlu kiranya untuk dilakukan review atas pelaksanaan SOP dan SPP ini karena melihat perkembangan yang ada bahwa peraturan di kemeterian dan Lembaga negara telah sebagian melakukan perubahan mengikuti kebiajakan yang terkait Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS). Oleh karena itu kami sangat berharap dengan adanya kegiatan ini Bersama tim teknis PTSP dari masing-masing OPD dapat memberikan saran dan masukan terkait dengan SOP dan SPP yang telah ada pada DPMPTSP.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bombana H. Pajawa Tarika, S.Pd, menyampaikan bahwa setelah kegiatan ini terlaksana tim DPMPTSP akan segera merampungkan revisi dokumen SOP dan SPP paling lambat akhir bulan maret 2018 dikarenakan bahwa saat ini jumlah layanan Perizinan yang dilimpahkan sebanyak 86 jenis izin dan non izin serta melibatkan kurang lebih 18 sektor dari masing-masing OPD teknis dan pada bulan April 2018 akan melakukan uji pblik terhadap Standar slot 4d Pelayanan Perizinan yang telah disusun dan dokumen SOP dan SPP tersebut akan dijadikan kedalam bentuk Peraturan Bupati Bombana, sambungnya bahwa dengan review dokumen SOP dan SPP ini dapat merubah penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombusdman Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara karen ditahun 2019 ini yakni sekitar bulan mei dan juni akan kembali dilakukan penilaian dan diharapkan DPMPTSP mampu merubah penilaian dari Zona Kuning dengan predikat Kepatuhan Sedang meningkat menjadi Zona Hijau dengan predikat Kepatuhan Tinggi dan harapan ini juga adanya peningkatan predikat bagi keseluruhan OPD Kabupaten Bombana.
Sebelum kegiatan rapat koordinasi tim teknis PTSP ini ditutup, para peserta rapat melakukan keepakatan rencana kerja tindak lanjut (RKTL) terhadap review SOP dan SPP baik dari DPMPTSP maupun dari tim teknis PTSP yang berasal dari OPD terkait.