Pada hari Senin tanggal 03 Desember Tahun 2018 bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana telah dilakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kolaka (Hendrayana Surasantika, S.E.,M.P.A.) dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana (H. Pajawa Tarika, S.Pd.) tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Bombana.
Adapun maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mendukung pelaksanaan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (saatin anlamı) dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di wilayah Kabupaten Bombana guna mendukung pencapaian penerimaan pajak dalam rangka kemandirian pembiayaan pembangunan. Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan agar terlaksananya program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam proses penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bombana melalui system informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Program KSWP ini telah diberlakukan sejak Januari 2019, dalam sistem KSWP ini pemohon akan dicek kevalidan NPWP dan jika hasil nya tidak valid maka petugas PTSP akan mengarahkan pemohon ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kolaka yang berada di Kelurahan Lameroro Kecamatan Rumbia untuk menyelesaikan masalah ketidak validan NPWP pemohon, namun untuk berkas permohonan perizinan dan non perizinan yang telah diajukan pada Dinas Penanaman Modal slot 4d dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana tetap akan diproses dan berkas akan ditandatangani dengan catatan telah mendapatkan konfirmasi dari pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kolaka bahwa NPWP pemohon telah valid.