Rumbia,
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedomana Prezentabl Izin Gangguan di Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Startegi Nasional Pencegahan Korupsi, dan peningkatan kemudahan berusaha di daerah, bersama ini dengan hormat disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Bombana, Perbankan beserta seluruh avcılar escort bayan dan pelaku usaha bahwa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) TIDAK DITERBITKAN LAGI.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh slot 4d tanggung jawab.