1. IZIN PEMANFAATAN LANGSUNG PANAS BUMI
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi formulir Permohonan / Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,- ;
2. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan/ Perubahan yang telah disahkan;
3. Foto Copy KTP Penanggung Jawab / Pengurus Perusahaan yang Masih berlaku;
4. Pas Foto Uuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar;
5. Foto Copy Izin Prinsip;
6. Foto Copy Izin Pemanfaatan Ruang;
7. Foto Copy Izin Lingkungan;
8. Foto CopyIzin Pemanfaatan Jasa Lingkungan dari Kementerian yang membidangi kehutanan, apabila berada dalam kawasan hutan;
9. Foto Copy Keputusan Wilayah Kerja Petambangan Panas Bumi;
10. Foto copy izin tehnis (SITU,SIUP,TDP dan IMB) Kantor / Kantor Cabang di kabupaten Bombana ;
11. Pernyataan Kesanggupan membebaskan lahan bermaterai Rp. 6.000,-;
12. Pernyataan Kesanggupan Mengelola dan menanggulangi Dampak Lingkungan bermaterai Rp. 6.000,-;
13. Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Peraturan Perundang-undangan bermaterai Rp. 6.000,-;
14. Jaminan Kemampuan Keuangan untuk mengelola pemanfaatan langsung panas bumi;
15. Pernyataan Kesanggupan melakukan ketentuan Corporate Social Reponsinility (CSR) bermaterai Rp. 6.000,-
16. Pernyataan Kesanggupan memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal bermaterai Rp. 6.000,-;
17. Kesediaan memfasilitasi Tim ke lapangan , apabila diperlukan;
18. Bersedia Membayar Pajak Daerah atau Retribusi Daerah;
19. Permohonan di buat dalam 2 Rangkap;
20. Map snelhekter plastik 2 lembar;
21. Materai Rp. 6000,- 3 lembar
22. Foto Copy NPWP
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
- Produk Layanan
Surat Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi