1. IZIN PENGUMPULAN SUMBANGAN
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi formulir Permohonan / Surat Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-;
2. Foto copy Akta Pendirian Bagi Usaha berbentuk Badan Hukum atau Yayasan;
3. Surat Rekomendasi Desa / Lurah;
4. Surat Rekomendasi Camat;
5. Surat Rekomendasi dari Instansi Teknis;
6. Surat Pernyataan Kesediaan Menyampaikan laporan Kepada Dinas Teknis Terkait;
7. Foto Copy KTP yang Masih berlaku;
8. Map snelhekter plastic 2 lembar;
9. Materai Rp. 6000,- 2 lembar;
10. Melampirkan Data Tentang :
- Kegiatan Sosial yang telah dilaksanakan;
- Maksud dan Tujuan Pengumpulan Sumbangan;
- Usaha-usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut;
- Waktu Penyelenggaraan;
- Luas Penyelenggaran (Wilayah, golongan);
- Cara Penyelenggaraan dan Penyaluran;
- Rencana Pelaksanaan Proyek dan Rencana pembiayaan secara terperinci.
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
- Produk Layanan
Surat Izin Pengumpulan Sumbangan