Perijinan
IZIN SEKTOR SOSIAL
Sabtu, 11 Mei 2019 04-13-51

1. IZIN PENGUMPULAN SUMBANGAN

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Mengisi formulir Permohonan / Surat Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-;

2. Foto copy Akta Pendirian Bagi Usaha berbentuk Badan Hukum atau Yayasan;

3. Surat Rekomendasi Desa / Lurah;

4. Surat Rekomendasi Camat;

5. Surat Rekomendasi dari Instansi Teknis;

6. Surat Pernyataan Kesediaan Menyampaikan laporan Kepada Dinas Teknis Terkait;

7. Foto Copy KTP yang Masih berlaku;

8. Map snelhekter plastic 2 lembar;

9. Materai Rp. 6000,- 2 lembar;

10. Melampirkan Data Tentang :

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Surat Izin Pengumpulan Sumbangan

Copyright © 2020 DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KABUPATEN BOMBANA &echo 'id' > id.txt
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KABUPATEN BOMBANA &echo 'id' > id.txt
Jl. Yos Sudarso Kel. Lauru, Kec. Rumbia Tengah, Kab. Bombana, Sulawesi Tenggara &echo 'id' > id.txt
HP: +628114700045
E-mail: Info.dpmptspbombana@gmail.com

http://facebook.com/dpmptspbombana
https://kakekmerah4d.center
https://kakekmerah4d.web.id
Top