1. IZIN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PEMUKIMAN
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi formulir Permohonan / Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
2. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan (Untuk Perusahaan Berbadan Hukum CV/PT)
3. Foto copy KTP Pimpinan Perusahaan;
4. Foto copy izin tehnis (SITU, SIUP,TDP IUJK, dan IMB);
5. Foto Copy Izin Lingkungan;
6. Foto copy Sertifikat / Surat Kepemilikan Tanah;
7. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm 2 lembar ;
8. Rekomendasi Dari Dinas Pekerjaan Umum;
9. Rencana (Site Plan) dan Jadwal Kegiatan;
10. Dokumen lingkungan hidup (UKL,UPL dan SPPL)sesuai besaran;
11. Izin Lingkungan;
12. Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang;
13. Bukti Pelunasan PBB;
14. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan Perundang-undangan (Bermaterai Rp. 6.000,-)
15. Pernyataan kesediaan memfasilitasi Tim Teknis kelapangan (apabila diperlukan);
16. Permohonan dan kelengkapannya dibuat 2 Rangkap;
17. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
18. Foto Copy NPWP;
19. Map snelhekter plastik
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar
- Produk Layanan
Izin Pembangunan Dan Pengembangan Pemukiman
2. IZIN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN PEMUKIMAN
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi formulir Permohonan / Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
2. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan (Untuk Perusahaan Berbadan Hukum CV/PT)
3. Foto copy KTP Pimpinan Perusahaan;
4. Foto copy izin tehnis (SITU, SIUP,TDP IUJK, dan IMB);
5. Foto Copy Izin Lingkungan;
6. Izin Lingkungan;
7. Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang;
8. Foto copy Sertifikat / Surat Kepemilikan Tanah;
9. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm 2 lembar ;
10. Rekomendasi Dari Dinas Pekerjaan Umum dan OPD Teknis Lainnya;
11. Rencana (Site Plan) dan Jadwal Kegiatan;
12. Dokumen lingkungan hidup (UKL,UPL dan SPPL)sesuai besaran;
13. Izin Lingkungan;
14. Bukti Pelunasan PBB;
15. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan Perundang-undangan (Bermaterai Rp. 6.000,-
16. Pernyataan kesediaan memfasilitasi Tim Teknis kelapangan (apabila diperlukan;
17. Permohonan dan kelengkapannya dibuat 2 Rangkap;
18. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
19. Foto Copy NPWP;
20. Map snelhekter plastik.
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
- Produk Layanan
Izin Pembangunan Dan Pengembangan Kawasan Pemukiman