Perijinan
IZIN SEKTOR PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
Sabtu, 11 Mei 2019 18-48-46

1. IZIN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PEMUKIMAN

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Mengisi formulir Permohonan / Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;

2. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan (Untuk Perusahaan Berbadan Hukum CV/PT)

3. Foto copy KTP Pimpinan Perusahaan;

4. Foto copy izin tehnis (SITU, SIUP,TDP IUJK, dan IMB);

5. Foto Copy Izin Lingkungan;

6. Foto copy Sertifikat / Surat Kepemilikan Tanah;

7. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm 2 lembar ;

8. Rekomendasi Dari Dinas Pekerjaan Umum;

9. Rencana (Site Plan) dan Jadwal Kegiatan;

10. Dokumen lingkungan hidup (UKL,UPL dan SPPL)sesuai besaran;

11. Izin Lingkungan;

12. Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang;

13. Bukti Pelunasan PBB;

14. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan Perundang-undangan (Bermaterai Rp. 6.000,-)

15. Pernyataan kesediaan memfasilitasi Tim Teknis kelapangan (apabila diperlukan);

16. Permohonan dan kelengkapannya dibuat 2 Rangkap;

17. Materai Rp. 6000,- 2 lembar

18. Foto Copy NPWP;

19. Map snelhekter plastik

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

Izin Pembangunan Dan Pengembangan Pemukiman

 

2. IZIN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN PEMUKIMAN

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Mengisi formulir Permohonan / Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;

2. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan (Untuk Perusahaan Berbadan Hukum CV/PT)

3. Foto copy KTP Pimpinan Perusahaan;

4. Foto copy izin tehnis (SITU, SIUP,TDP IUJK, dan IMB);

5. Foto Copy Izin Lingkungan;

6. Izin Lingkungan;

7. Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang;

8. Foto copy Sertifikat / Surat Kepemilikan Tanah;

9. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm 2 lembar ;

10. Rekomendasi Dari Dinas Pekerjaan Umum dan OPD Teknis Lainnya;

11. Rencana (Site Plan) dan Jadwal Kegiatan;

12. Dokumen lingkungan hidup (UKL,UPL dan SPPL)sesuai besaran;

13. Izin Lingkungan;

14. Bukti Pelunasan PBB;

15. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan Perundang-undangan (Bermaterai Rp. 6.000,-

16. Pernyataan kesediaan memfasilitasi Tim Teknis kelapangan (apabila diperlukan;

17. Permohonan dan kelengkapannya dibuat 2 Rangkap;

18. Materai Rp. 6000,- 2 lembar

19. Foto Copy NPWP;

20. Map snelhekter plastik.

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Izin Pembangunan Dan Pengembangan Kawasan Pemukiman

 

Copyright © 2020 DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KABUPATEN BOMBANA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KABUPATEN BOMBANA
Jl. Yos Sudarso Kel. Lauru, Kec. Rumbia Tengah, Kab. Bombana, Sulawesi Tenggara
HP: +628114700045
E-mail: Info.dpmptspbombana@gmail.com

http://facebook.com/dpmptspbombana
Top