1. IZIN LOKASI
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi formulir Permohonan;
2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya;
4. Fotocopy NPWP,
5. Foto Copy akte pendirian perusahaan dan pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokan dengan aslinya;
6. Bersedia melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum izin lokasi terbit Sket lokasi yang dimohon;
7. Proposal rencana kegiatan teknis;
8. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
9. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm 2 lembar.
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi Pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 18 (delapan belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
- Produk Layanan
Izin Lokasi