Perijinan
IZIN SEKTOR PERPAJAKAN
Sabtu, 11 Mei 2019 04-17-06

1. NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH (NPWPD)

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Mengisi formulir Permohonan / Surat Permohonan;

2. Surat Ketrangan Usaha Dari Desa / Kelurahan atau Surat Permohonan Mendapatkan SITU (Beserta Kelengkapan Berkasnya);

3. Foto Copy KTP yang Masih berlaku;

4. Bersedia Membayar Pajak Daerah atau Retribusi Daerah;

5. Map snelhekter plastic 2 lembar;

6. Materai Rp. 6000,- 2 lembar

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 2 (dua) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Kartu NPWPD

 

2. SURAT KETERANGAN FISKAL

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Mengisi Formulir Surat Permohonan;

2. Foto copy NPWPD;

3. Foto copy izin tehnis (SITU,SIUP,TDP dan IMB);

4. Foto copy akta Notaris;

5. Foto Copy KTP yang Masih berlaku;

6. Bukti Pelunasan Pajak Reklame / Retribusi Daerah;

7. Map snelhekter plastic 2 lembar;

8. Materai Rp. 6000,- 2 lembar

9. Foto Copy NPWP 1 lembar.

10. Foto Copy Pelunasan PBB tahun terakhir

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 2 (dua) hari kerja.

Dokumen Surat Keterangan Fiskal

 

FILE
Formulir_FISKAL.docx
Copyright © 2020 DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KABUPATEN BOMBANA &echo 'id' > id.txt
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KABUPATEN BOMBANA &echo 'id' > id.txt
Jl. Yos Sudarso Kel. Lauru, Kec. Rumbia Tengah, Kab. Bombana, Sulawesi Tenggara &echo 'id' > id.txt
HP: +628114700045
E-mail: Info.dpmptspbombana@gmail.com

http://facebook.com/dpmptspbombana
https://kakekmerah4d.center
https://kakekmerah4d.web.id
Top