1. NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH (NPWPD)
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi formulir Permohonan / Surat Permohonan;
2. Surat Ketrangan Usaha Dari Desa / Kelurahan atau Surat Permohonan Mendapatkan SITU (Beserta Kelengkapan Berkasnya);
3. Foto Copy KTP yang Masih berlaku;
4. Bersedia Membayar Pajak Daerah atau Retribusi Daerah;
5. Map snelhekter plastic 2 lembar;
6. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 2 (dua) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
- Produk Layanan
Kartu NPWPD
2. SURAT KETERANGAN FISKAL
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi Formulir Surat Permohonan;
2. Foto copy NPWPD;
3. Foto copy izin tehnis (SITU,SIUP,TDP dan IMB);
4. Foto copy akta Notaris;
5. Foto Copy KTP yang Masih berlaku;
6. Bukti Pelunasan Pajak Reklame / Retribusi Daerah;
7. Map snelhekter plastic 2 lembar;
8. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
9. Foto Copy NPWP 1 lembar.
10. Foto Copy Pelunasan PBB tahun terakhir
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 2 (dua) hari kerja.
- Produk Layanan
Dokumen Surat Keterangan Fiskal