Perijinan
IZIN SEKTOR PERIKANAN DAN KELAUTAN
Sabtu, 11 Mei 2019 04-15-55

1. IZIN USAHA PERIKANAN

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Mengisi formulir Permohonan;

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Foto Copy SITU, SIUP dan TDP;

4. Foto copy NPWP;

5. Rekomendasi dari Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bombana;

6. Pas Fhoto berwarna 3 X 4 cm.

7. Materai Rp. 6000,- 2 lembar

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 4 (Empat) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Izin Usaha Perikanan

 

2. BUKTI PENCATATAN KAPAL PERIKANAN

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Mengisi formulir Permohonan;

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Foto Copy SITU, SIUP dan TDP;

4. Foto copy NPWP;

5. Foto Copy Pass Kecil;

6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bombana;

7. Pas Fhoto berwarna 3 X 4 cm.

8. Materai Rp. 6000,- 2 lembar

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 4 (empat) hari kerja.

Dokumen Bukti Pencatatan Kapal

Copyright © 2020 DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KABUPATEN BOMBANA &echo 'id' > id.txt
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KABUPATEN BOMBANA &echo 'id' > id.txt
Jl. Yos Sudarso Kel. Lauru, Kec. Rumbia Tengah, Kab. Bombana, Sulawesi Tenggara &echo 'id' > id.txt
HP: +628114700045
E-mail: Info.dpmptspbombana@gmail.com

http://facebook.com/dpmptspbombana
https://kakekmerah4d.center
https://kakekmerah4d.web.id
Top