1. IZIN USAHA PERIKANAN
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi formulir Permohonan;
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Foto Copy SITU, SIUP dan TDP;
4. Foto copy NPWP;
5. Rekomendasi dari Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bombana;
6. Pas Fhoto berwarna 3 X 4 cm.
7. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 4 (Empat) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
- Produk Layanan
Izin Usaha Perikanan
2. BUKTI PENCATATAN KAPAL PERIKANAN
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi formulir Permohonan;
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Foto Copy SITU, SIUP dan TDP;
4. Foto copy NPWP;
5. Foto Copy Pass Kecil;
6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bombana;
7. Pas Fhoto berwarna 3 X 4 cm.
8. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 4 (empat) hari kerja.
- Produk Layanan
Dokumen Bukti Pencatatan Kapal