1. IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DALAM TRAYEK
1.a. IZIN LINIER
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi formulir Permohonan;
2. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan;
3. Melampirkan Surat Ukur dari Kantor Syahbandar Bagi Kapal yang berukuran GT 7 Ke atas;;
4. Membawa PAS Tahunan yang masih berlaku;
5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
6. Pas Foto 3x4 Warna 4 Lbr.
7. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
8. Foto Copy NPWP
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
- Produk Layanan
Izin Liner
1.b. IZIN TRAYEK
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi formulir Permohonan;
2. Foto Copy Buku KEUR beserta No Uji Kendaraan yang masa uji berkalanya masih berlaku;
3. Foto Copy STNK dengan Warna TNKB Kuning;
4. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan
5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
6. Pas Foto 3x4 Warna 4 Lbr.
7. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
8. Foto Copy NPWP
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah :
1. Perusahaan atau Perorangan yang memiliki mobil penumpang umum, Biaya Tarif Rp. 500.000,- (1 Tahun);
2. Perusahaan auat perorangan yang memiliki mobil bus umum, Biaya Tarf Rp. 500.000,- (1 Tahun);
3. Kartu Pengawasan, Biaya Rp. 75.000,- (6 Bulan);
4. Izin Insidentil Biaya tarif Rp. 60.000,- untuk satu kali jalan.
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
- Produk Layanan
Izin Trayek
2. IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN TIDAK DALAM TRAYEK
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi formulir Permohonan;
2. Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan;
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
5. FC. Surat Tanda Kendaraan Bermotor;
6. FC. Buku Pengujian Kendaraan Bermotor;
7. Foto copy NPWP;
8. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan;
9. Pas Fhoto berwarna 3 X 4 cm.
10. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 3 (tiga) hari kerja.
- Produk Layanan
Izin Angkutan
3. IZIN PENGELOLAAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI (TUKS)
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi Formulir Surat Permohonan;
2. Perjanjian Kerjasama dengan Penyelenggara;
3. Data Perusahaan;
4. Peta Lokasi Terminal;
5. Bukti Penguasaan Tanah;
6. Proposal Terminal untuk Kepentingan Sendiri;
7. Rekomendasi dari Syahbandar;
8. Berita Acara Hasil Peninjauan Lokasi;
9. Studi Lingkungan;
10. Laporan Keuangan 1 (satu) Tahun Terakhir;
11. Memiliki Modal Disetor Minimal Rp. 1.000.000.000,-;
12. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
13. Foto copy NPWP;
14. Pas Fhoto berwarna 3 X 4 cm.
15. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 6 (enam) hari kerja.
- Produk Layanan
Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)
4. IZIN REKLAMASI DI WILAYAH PAERAIRAN PELABUHAN PENGUMPANG LOKAL
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Mengisi Formulir Surat Permohonan;
- Keterangan Penanggungjawab Kegiatan;
- Data Perusahaan;
- Peta Lokasi Terminal;
- Bukti Penguasaan Tanah;
- Kerangka Acuan Kerja Kegiatan;
- Koordinat Geografis;
- Peta Pengukuran Kedalaman Awal;
- Izin lingkungan;
- Studi Lingkungan;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto copy NPWP;
- Pas Fhoto berwarna 3 X 4 cm.
- Materai Rp. 6000,- 2 lembar
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 6 (enam) hari kerja.
- Produk Layanan
Izin Reklamasi
5. IZIN USAHA ANGKUTAN LAUT
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi Formulir Surat Permohonan;
2. FC identitas penanggung jawab perusahaan;
3. Surat keterangan domisili perusahaan;
4. FC tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhanan, nautika (minimal ANT III) dan/atau teknika (minimal ATT III) pelayaran niaga yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
5. Foto copy NPWP;
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari perusahaan atas kebenaran seluruh dokumen yang disampaikan (bermaterai) ;
7. Foto Copy Pass Kecil;
8. Pas Fhoto berwarna 3 X 4 cm.
9. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 5 (lima) hari kerja.
- Produk Layanan
Izin Usaha Angkutan Laut
6. IZIN USAHA ANGKUTAN LAUT PELAYARAN RAKYAT;
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi Formulir / Surat Permohonan;
2. Akta pendirian perusahaan untuk Perusahaan yang berbadan hukum;
3. FC identitas penanggung jawab perusahaan;
4. Surat keterangan domisili perusahaan;
5. FC tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhanan, nautika (minimal ANT III) dan/atau teknika (minimal ATT III) pelayaran niaga yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
6. Foto copy NPWP;
7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari perusahaan atas kebenaran seluruh dokumen yang disampaikan (bermaterai) ;
8. Pas Fhoto berwarna 3 X 4 cm.
9. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
- Produk Layanan
Dokumen Izin
7. IZIN PEMBANGUNAN PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi formulir / Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
2. Melampirkan DIPA/DPA dan Petunjuk Operasional (PO) (Untuk dana dari APBN/APBD)
3. Melampirkan Perjanjian Konsensi dari Penyelenggara Pelabuhan (Untuk dana dari Badan Usaha Pelabuhan );
4. Keterangan Penanggungjawab Kegiatan;
5. Rencana Induk Pelabuhan;
6. Studi Kelayakan Teknis;
7. Desain Teknis ;
8. Kelayakan Ekonomis dan Finansial ;
9. Hasil Studi Lingkungan;
10. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
11. Foto copy NPWP;
12. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan;
13. Pas Fhoto berwarna 3 X 4 cm.
14. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 6 (enam) hari kerja.
- Produk Layanan
Dokumen Izin
8. IZIN PENGEMBANGAN PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi formulir / Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
2. Melampirkan DIPA/DPA dan Petunjuk Operasional (PO) (Untuk dana dari APBN/APBD)
3. Melampirkan Perjanjian Konsensi dari Penyelenggara Pelabuhan (Untuk dana dari Badan Usaha Pelabuhan );
4. Keterangan Penanggungjawab Kegiatan;
5. Rencana Induk Pelabuhan;
6. Studi Kelayakan Teknis;
7. Desain Teknis ;
8. Kelayakan Ekonomis dan Finansial ;
9. Hasil Studi Lingkungan;
10. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
11. Foto copy NPWP;
12. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan;
13. Pas Fhoto berwarna 3 X 4 cm.
14. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 6 (enam) hari kerja.
- Produk Layanan
Izin Pengembangan Pelabuhan Pengumpan Lokal
9. IZIN PENGOPERASIAN PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi formulir / Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
2. Melampirkan DIPA/DPA dan Petunjuk Operasional (PO) (Untuk dana dari APBN/APBD)
3. Melampirkan Perjanjian Konsensi dari Penyelenggara Pelabuhan (Untuk dana dari Badan Usaha Pelabuhan );
4. Keterangan Penanggungjawab Kegiatan;
5. Rencana Induk Pelabuhan;
6. Studi Kelayakan Teknis;
7. Desain Teknis ;
8. Kelayakan Ekonomis dan Finansial ;
9. Hasil Studi Lingkungan;
10. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
11. Foto copy NPWP;
12. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan;
13. Pas Fhoto berwarna 3 X 4 cm.
14. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 5 (lima) hari kerja.
- Produk Layanan
Izin Operasi
10. IZIN PEKERJAAN PENGERUKAN DI WILAYAH PERAIARAN PELABUHAN PENGUMPANG LOKAL
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi formulir / Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
2. Melampirkan DIPA/DPA dan Petunjuk Operasional (PO) (Untuk dana dari APBN/APBD)
3. Melampirkan Perjanjian Konsensi dari Penyelenggara Pelabuhan (Untuk dana dari Badan Usaha Pelabuhan );
4. Keterangan Penanggungjawab Kegiatan;
5. Studi Kelayakan Teknis;
6. Desain Teknis ;
7. Kelayakan Ekonomis dan Finansial ;
8. Hasil Studi Lingkungan;
9. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
10. Foto copy NPWP;
11. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan;
12. Pas Fhoto berwarna 3 X 4 cm.
13. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 6 (enam) hari kerja.
- Produk Layanan
Izin Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Peraiaran Pelabuhan Pengumpang Lokal.