Perijinan
IZIN SEKTOR PERHUBUNGAN
Jumat, 10 Mei 2019 16-39-48

1. IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DALAM TRAYEK

1.a. IZIN LINIER

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Mengisi formulir Permohonan;

2. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan;

3. Melampirkan Surat Ukur dari Kantor Syahbandar Bagi Kapal yang berukuran GT 7 Ke atas;;

4. Membawa PAS Tahunan yang masih berlaku;

5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

6. Pas Foto 3x4 Warna 4 Lbr.

7. Materai Rp. 6000,- 2 lembar

8. Foto Copy NPWP

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Izin Liner

 

1.b. IZIN TRAYEK

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Mengisi formulir Permohonan;

2. Foto Copy Buku KEUR beserta No Uji Kendaraan yang masa uji berkalanya masih berlaku;

3. Foto Copy STNK dengan Warna TNKB Kuning;

4. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan

5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

6. Pas Foto 3x4 Warna 4 Lbr.

7. Materai Rp. 6000,- 2 lembar

8. Foto Copy NPWP

Besarnya Biaya Retribusi adalah :

1. Perusahaan atau Perorangan yang memiliki mobil penumpang umum, Biaya Tarif Rp. 500.000,- (1 Tahun);

2. Perusahaan auat perorangan yang memiliki mobil bus umum, Biaya Tarf Rp. 500.000,- (1 Tahun);

3. Kartu Pengawasan, Biaya Rp. 75.000,- (6 Bulan);

4. Izin Insidentil Biaya tarif Rp. 60.000,- untuk satu kali jalan.

Maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Izin Trayek

 

2. IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN TIDAK DALAM TRAYEK

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Mengisi formulir Permohonan;

2. Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan;

3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

4. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;

5. FC. Surat Tanda Kendaraan Bermotor;

6. FC. Buku Pengujian Kendaraan Bermotor;

7. Foto copy NPWP;

8. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan;

9. Pas Fhoto berwarna 3 X 4 cm.

10. Materai Rp. 6000,- 2 lembar

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 3 (tiga) hari kerja.

Izin Angkutan

 

3. IZIN PENGELOLAAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI (TUKS)

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Mengisi Formulir Surat Permohonan;

2. Perjanjian Kerjasama dengan Penyelenggara;

3. Data Perusahaan;

4. Peta Lokasi Terminal;

5. Bukti Penguasaan Tanah;

6. Proposal Terminal untuk Kepentingan Sendiri;

7. Rekomendasi dari Syahbandar;

8. Berita Acara Hasil Peninjauan Lokasi;

9. Studi Lingkungan;

10. Laporan Keuangan 1 (satu) Tahun Terakhir;

11. Memiliki Modal Disetor Minimal Rp. 1.000.000.000,-;

12. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

13. Foto copy NPWP;

14. Pas Fhoto berwarna 3 X 4 cm.

15. Materai Rp. 6000,- 2 lembar

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 6 (enam) hari kerja.

Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)

 

4. IZIN REKLAMASI DI WILAYAH PAERAIRAN PELABUHAN PENGUMPANG LOKAL

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Mengisi Formulir Surat Permohonan;
  2. Keterangan Penanggungjawab Kegiatan;
  3. Data Perusahaan;
  4. Peta Lokasi Terminal;
  5. Bukti Penguasaan Tanah;
  6. Kerangka Acuan Kerja Kegiatan;
  7. Koordinat Geografis;
  8. Peta Pengukuran Kedalaman Awal;
  9. Izin lingkungan;
  10. Studi Lingkungan;
  11. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  12. Foto copy NPWP;
  13. Pas Fhoto berwarna 3 X 4 cm.
  14. Materai Rp. 6000,- 2 lembar

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 6 (enam) hari kerja.

Izin Reklamasi

 

5. IZIN USAHA ANGKUTAN LAUT

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Mengisi Formulir Surat Permohonan;

2. FC identitas penanggung jawab perusahaan;

3. Surat keterangan domisili perusahaan;

4. FC tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhanan, nautika (minimal ANT III) dan/atau teknika (minimal ATT III) pelayaran niaga yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

5. Foto copy NPWP;

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari perusahaan atas kebenaran seluruh dokumen yang disampaikan (bermaterai) ;

7. Foto Copy Pass Kecil;

8. Pas Fhoto berwarna 3 X 4 cm.

9. Materai Rp. 6000,- 2 lembar

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 5 (lima) hari kerja.

Izin Usaha Angkutan Laut

 

6. IZIN USAHA ANGKUTAN LAUT PELAYARAN RAKYAT;

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Mengisi Formulir / Surat Permohonan;

2. Akta pendirian perusahaan untuk Perusahaan yang berbadan hukum;

3. FC identitas penanggung jawab perusahaan;

4. Surat keterangan domisili perusahaan;

5. FC tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhanan, nautika (minimal ANT III) dan/atau teknika (minimal ATT III) pelayaran niaga yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

6. Foto copy NPWP;

7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari perusahaan atas kebenaran seluruh dokumen yang disampaikan (bermaterai) ;

8. Pas Fhoto berwarna 3 X 4 cm.

9. Materai Rp. 6000,- 2 lembar

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Dokumen Izin

 

7. IZIN PEMBANGUNAN PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Mengisi formulir / Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;

2. Melampirkan DIPA/DPA dan Petunjuk Operasional (PO) (Untuk dana dari APBN/APBD)

3. Melampirkan Perjanjian Konsensi dari Penyelenggara Pelabuhan (Untuk dana dari Badan Usaha Pelabuhan );

4. Keterangan Penanggungjawab Kegiatan;

5. Rencana Induk Pelabuhan;

6. Studi Kelayakan Teknis;

7. Desain Teknis ;

8. Kelayakan Ekonomis dan Finansial ;

9. Hasil Studi Lingkungan;

10. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

11. Foto copy NPWP;

12. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan;

13. Pas Fhoto berwarna 3 X 4 cm.

14. Materai Rp. 6000,- 2 lembar

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 6 (enam) hari kerja.

Dokumen Izin

 

8. IZIN PENGEMBANGAN PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Mengisi formulir / Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;

2. Melampirkan DIPA/DPA dan Petunjuk Operasional (PO) (Untuk dana dari APBN/APBD)

3. Melampirkan Perjanjian Konsensi dari Penyelenggara Pelabuhan (Untuk dana dari Badan Usaha Pelabuhan );

4. Keterangan Penanggungjawab Kegiatan;

5. Rencana Induk Pelabuhan;

6. Studi Kelayakan Teknis;

7. Desain Teknis ;

8. Kelayakan Ekonomis dan Finansial ;

9. Hasil Studi Lingkungan;

10. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

11. Foto copy NPWP;

12. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan;

13. Pas Fhoto berwarna 3 X 4 cm.

14. Materai Rp. 6000,- 2 lembar

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 6 (enam) hari kerja.

Izin Pengembangan Pelabuhan Pengumpan Lokal

 

9. IZIN PENGOPERASIAN PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Mengisi formulir / Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;

2. Melampirkan DIPA/DPA dan Petunjuk Operasional (PO) (Untuk dana dari APBN/APBD)

3. Melampirkan Perjanjian Konsensi dari Penyelenggara Pelabuhan (Untuk dana dari Badan Usaha Pelabuhan );

4. Keterangan Penanggungjawab Kegiatan;

5. Rencana Induk Pelabuhan;

6. Studi Kelayakan Teknis;

7. Desain Teknis ;

8. Kelayakan Ekonomis dan Finansial ;

9. Hasil Studi Lingkungan;

10. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

11. Foto copy NPWP;

12. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan;

13. Pas Fhoto berwarna 3 X 4 cm.

14. Materai Rp. 6000,- 2 lembar

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 5 (lima) hari kerja.

Izin Operasi

 

10. IZIN PEKERJAAN PENGERUKAN DI WILAYAH PERAIARAN PELABUHAN PENGUMPANG LOKAL

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Mengisi formulir / Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;

2. Melampirkan DIPA/DPA dan Petunjuk Operasional (PO) (Untuk dana dari APBN/APBD)

3. Melampirkan Perjanjian Konsensi dari Penyelenggara Pelabuhan (Untuk dana dari Badan Usaha Pelabuhan );

4. Keterangan Penanggungjawab Kegiatan;

5. Studi Kelayakan Teknis;

6. Desain Teknis ;

7. Kelayakan Ekonomis dan Finansial ;

8. Hasil Studi Lingkungan;

9. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

10. Foto copy NPWP;

11. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan;

12. Pas Fhoto berwarna 3 X 4 cm.

13. Materai Rp. 6000,- 2 lembar

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 6 (enam) hari kerja.

Izin Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Peraiaran Pelabuhan Pengumpang Lokal.

Copyright © 2020 DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KABUPATEN BOMBANA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KABUPATEN BOMBANA
Jl. Yos Sudarso Kel. Lauru, Kec. Rumbia Tengah, Kab. Bombana, Sulawesi Tenggara
HP: +628114700045
E-mail: Info.dpmptspbombana@gmail.com

http://facebook.com/dpmptspbombana
Top