Perijinan
IZIN SEKTOR PENDIDIKAN DAN KEBUADAYAAN
Jumat, 10 Mei 2019 15-45-40

1. IZIN PENDIRIAN SEKOLAH BARU SWASTA

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Mengisi formulir Permohonan;

2. Surat permohonan dari yayasan disertai dengan hasil studi kelayakan;

3. Izin Prinsip;

4. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten;

5. Foto copy akta pendirian yayasan;

6. Surat keterangan yayasan terdaftar di Dinas Sosial;

7. Pertimbangan atau alasan pendirian Sekolah dari ketua Yayasan;

8. Program kerja Sekolah;

9. Program kerja Yayasan untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang;

10. Surat keterangan Domisili Yayasan;

11. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kurikulum;

12. SK kepemilikan gedung, sertifikat tanah dan FC. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

13. Organisasi yayasan yang disahkan oleh ketua Yayasan;

14. Susunan pengurus yayasan dan Struktur organisasi sekolah;

15. Denah gedung sekolah;

16. Daftar Riwayat Hidup Kepala Sekolah;

17. Fotokopi ijazah Kepala Sekolah dan Guru, daftar nama personalia sekolah serta uraian tugasnya;

18. Memiliki peserta didik sekurang-kurangnya 5 (lima) orang danDaftar peserta didik yang terbaru atau terakhir;

19. Daftar inventaris sekolah;

20. Tata tertib sekolah dan Jadwal mata pelajaran;

21. Instrument evaluasi atau monitoring;

22. Surat pernyataan Kepala Sekolah (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar sesuai ketentuan pemerintah daerah;

23. Surat pernyataan (bermaterai) tentang kebenaran data dan dokumen yang diajukan.

24. Materai Rp. 6000,- 2 lembar

25. Foto Copy NPWP 1 lembar.

26. Foto Copy Pelunasan PBB tahun terakhir

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 4 (Empat) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Izin Pendirian Sekolah Baru Swasta

 

2. IZIN OPERASIONAL PAUD, LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN (LPK), PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM)

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Mengisi formulir Permohonan;

2. Surat permohonan dari yayasan disertai dengan hasil studi kelayakan;

3. Izin Prinsip;

4. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten;

5. Foto copy akta pendirian yayasan;

6. Surat keterangan yayasan terdaftar di Dinas Sosial;

7. Pertimbangan atau alasan pendirian Sekolah dari ketua Yayasan;

8. Program kerja Sekolah;

9. Program kerja Yayasan untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang;

10. Surat keterangan Domisili Yayasan;

11. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kurikulum;

12. SK kepemilikan gedung, sertifikat tanah dan FC. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

13. Organisasi yayasan yang disahkan oleh ketua Yayasan;

14. Susunan pengurus yayasan dan Struktur organisasi sekolah;

15. Denah gedung sekolah;

16. Daftar Riwayat Hidup Kepala Sekolah;

17. Fotokopi ijazah Kepala Sekolah dan Guru, daftar nama personalia sekolah serta uraian tugasnya;

18. Memiliki peserta didik sekurang-kurangnya 5 (lima) orang danDaftar peserta didik yang terbaru atau terakhir;

19. Daftar inventaris sekolah;

20. Tata tertib sekolah dan Jadwal mata pelajaran;

21. Instrument evaluasi atau monitoring;

22. Surat pernyataan Kepala Sekolah (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar sesuai ketentuan pemerintah daerah;

23. Surat pernyataan (bermaterai) tentang kebenaran data dan dokumen yang diajukan.

24. Materai Rp. 6000,- 2 lembar

25. Foto Copy NPWP 1 lembar.

26. Foto Copy Pelunasan PBB tahun terakhir

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 4 (empat) hari kerja.

Izin Operasional Paud, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

 

3. IZIN OPERASIONAL SANGGAR SENI DAN BUDAYA

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :

1. Mengisi formulir Permohonan;

2. Susunan pengurus Sanggar;

3. Daftar Anggota Sanggar;

4. Foto copy Surat Izin Usaha (HO,SIUP,TDP);

5. Pas foto berwarna Pakaian Adat 3 (Tiga) lembar;

6. Foto copy KTP Ketua Sanggar;

7. Surat Pernyataan Persetujuan Tentangga;

8. Materai Rp. 6000,- 2 lembar

9. Foto Copy NPWP 1 lembar.

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 4 (empat) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Izin Operasional Sanggar Seni dan Budaya

 

4. IZIN PENDIDIKAN DASAR YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :

1. Mengisi formulir Permohonan;

2. Surat permohonan dari yayasan disertai dengan hasil studi kelayakan;

3. Izin Prinsip;

4. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten;

5. Foto copy akta pendirian yayasan;

6. Surat keterangan yayasan terdaftar di Dinas Sosial;

7. Pertimbangan atau alasan pendirian Sekolah dari ketua Yayasan;

8. Program kerja Sekolah;

9. Program kerja Yayasan untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang;

10. Surat keterangan Domisili Yayasan;

11. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kurikulum;

12. SK kepemilikan gedung, sertifikat tanah dan FC. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

13. Organisasi yayasan yang disahkan oleh ketua Yayasan;

14. Susunan pengurus yayasan dan Struktur organisasi sekolah;

15. Denah gedung sekolah;

16. Daftar Riwayat Hidup Kepala Sekolah;

17. Fotokopi ijazah Kepala Sekolah dan Guru, daftar nama personalia sekolah serta uraian tugasnya;

18. Memiliki peserta didik sekurang-kurangnya 5 (lima) orang danDaftar peserta didik yang terbaru atau terakhir;

19. Daftar inventaris sekolah;

20. Tata tertib sekolah dan Jadwal mata pelajaran;

21. Instrument evaluasi atau monitoring;

22. Surat pernyataan Kepala Sekolah (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar sesuai ketentuan pemerintah daerah;

23. Surat pernyataan (bermaterai) tentang kebenaran data dan dokumen yang diajukan.

24. Materai Rp. 6000,- 2 lembar

25. Foto Copy NPWP 1 lembar.

26. Foto Copy Pelunasan PBB tahun terakhir

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja.

Izin Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

Copyright © 2020 DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KABUPATEN BOMBANA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KABUPATEN BOMBANA
Jl. Yos Sudarso Kel. Lauru, Kec. Rumbia Tengah, Kab. Bombana, Sulawesi Tenggara
HP: +628114700045
E-mail: Info.dpmptspbombana@gmail.com

http://facebook.com/dpmptspbombana
Top