1. IZIN PENDIRIAN SEKOLAH BARU SWASTA
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi formulir Permohonan;
2. Surat permohonan dari yayasan disertai dengan hasil studi kelayakan;
3. Izin Prinsip;
4. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten;
5. Foto copy akta pendirian yayasan;
6. Surat keterangan yayasan terdaftar di Dinas Sosial;
7. Pertimbangan atau alasan pendirian Sekolah dari ketua Yayasan;
8. Program kerja Sekolah;
9. Program kerja Yayasan untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang;
10. Surat keterangan Domisili Yayasan;
11. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kurikulum;
12. SK kepemilikan gedung, sertifikat tanah dan FC. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
13. Organisasi yayasan yang disahkan oleh ketua Yayasan;
14. Susunan pengurus yayasan dan Struktur organisasi sekolah;
15. Denah gedung sekolah;
16. Daftar Riwayat Hidup Kepala Sekolah;
17. Fotokopi ijazah Kepala Sekolah dan Guru, daftar nama personalia sekolah serta uraian tugasnya;
18. Memiliki peserta didik sekurang-kurangnya 5 (lima) orang danDaftar peserta didik yang terbaru atau terakhir;
19. Daftar inventaris sekolah;
20. Tata tertib sekolah dan Jadwal mata pelajaran;
21. Instrument evaluasi atau monitoring;
22. Surat pernyataan Kepala Sekolah (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar sesuai ketentuan pemerintah daerah;
23. Surat pernyataan (bermaterai) tentang kebenaran data dan dokumen yang diajukan.
24. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
25. Foto Copy NPWP 1 lembar.
26. Foto Copy Pelunasan PBB tahun terakhir
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 4 (Empat) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
- Produk Layanan
Izin Pendirian Sekolah Baru Swasta
2. IZIN OPERASIONAL PAUD, LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN (LPK), PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM)
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi formulir Permohonan;
2. Surat permohonan dari yayasan disertai dengan hasil studi kelayakan;
3. Izin Prinsip;
4. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten;
5. Foto copy akta pendirian yayasan;
6. Surat keterangan yayasan terdaftar di Dinas Sosial;
7. Pertimbangan atau alasan pendirian Sekolah dari ketua Yayasan;
8. Program kerja Sekolah;
9. Program kerja Yayasan untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang;
10. Surat keterangan Domisili Yayasan;
11. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kurikulum;
12. SK kepemilikan gedung, sertifikat tanah dan FC. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
13. Organisasi yayasan yang disahkan oleh ketua Yayasan;
14. Susunan pengurus yayasan dan Struktur organisasi sekolah;
15. Denah gedung sekolah;
16. Daftar Riwayat Hidup Kepala Sekolah;
17. Fotokopi ijazah Kepala Sekolah dan Guru, daftar nama personalia sekolah serta uraian tugasnya;
18. Memiliki peserta didik sekurang-kurangnya 5 (lima) orang danDaftar peserta didik yang terbaru atau terakhir;
19. Daftar inventaris sekolah;
20. Tata tertib sekolah dan Jadwal mata pelajaran;
21. Instrument evaluasi atau monitoring;
22. Surat pernyataan Kepala Sekolah (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar sesuai ketentuan pemerintah daerah;
23. Surat pernyataan (bermaterai) tentang kebenaran data dan dokumen yang diajukan.
24. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
25. Foto Copy NPWP 1 lembar.
26. Foto Copy Pelunasan PBB tahun terakhir
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 4 (empat) hari kerja.
- Produk Layanan
Izin Operasional Paud, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
3. IZIN OPERASIONAL SANGGAR SENI DAN BUDAYA
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Mengisi formulir Permohonan;
2. Susunan pengurus Sanggar;
3. Daftar Anggota Sanggar;
4. Foto copy Surat Izin Usaha (HO,SIUP,TDP);
5. Pas foto berwarna Pakaian Adat 3 (Tiga) lembar;
6. Foto copy KTP Ketua Sanggar;
7. Surat Pernyataan Persetujuan Tentangga;
8. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
9. Foto Copy NPWP 1 lembar.
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 4 (empat) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
- Produk Layanan
Izin Operasional Sanggar Seni dan Budaya
4. IZIN PENDIDIKAN DASAR YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Mengisi formulir Permohonan;
2. Surat permohonan dari yayasan disertai dengan hasil studi kelayakan;
3. Izin Prinsip;
4. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten;
5. Foto copy akta pendirian yayasan;
6. Surat keterangan yayasan terdaftar di Dinas Sosial;
7. Pertimbangan atau alasan pendirian Sekolah dari ketua Yayasan;
8. Program kerja Sekolah;
9. Program kerja Yayasan untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang;
10. Surat keterangan Domisili Yayasan;
11. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kurikulum;
12. SK kepemilikan gedung, sertifikat tanah dan FC. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
13. Organisasi yayasan yang disahkan oleh ketua Yayasan;
14. Susunan pengurus yayasan dan Struktur organisasi sekolah;
15. Denah gedung sekolah;
16. Daftar Riwayat Hidup Kepala Sekolah;
17. Fotokopi ijazah Kepala Sekolah dan Guru, daftar nama personalia sekolah serta uraian tugasnya;
18. Memiliki peserta didik sekurang-kurangnya 5 (lima) orang danDaftar peserta didik yang terbaru atau terakhir;
19. Daftar inventaris sekolah;
20. Tata tertib sekolah dan Jadwal mata pelajaran;
21. Instrument evaluasi atau monitoring;
22. Surat pernyataan Kepala Sekolah (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar sesuai ketentuan pemerintah daerah;
23. Surat pernyataan (bermaterai) tentang kebenaran data dan dokumen yang diajukan.
24. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
25. Foto Copy NPWP 1 lembar.
26. Foto Copy Pelunasan PBB tahun terakhir
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
- Produk Layanan
Izin Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan oleh Masyarakat