1. IZIN RUMAH MAKAN
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi formulir Permohonan / Surat Permohonan;
2. Foto copy akta pendirian badan usaha atau foto copi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
3. Foto copy izin tehnis (situ,siup,TDP dan IMB);
4. Dokumen lingkungan hidup (UKL,UPL dan SPPL) ;
5. Surat Rekomendasi dari tim tehnis ;
6. Pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar ;
7. Keterangan tertulis mengenai perkiraan kapasitas jasa makanan/minuman yang dinyatakan dalam jumlah kursi untuk restoran,rumah Makan, bar/ rumah / rumah minum/kafe dan pusat makanan ;
8. Surat pernyataan kesediaan membayar pajak;
9.Materai Rp. 6000,- 2 lembar
10. Foto Copy NPWP 1 lembar.
11. Foto Copy Pelunasan PBB tahun terakhir
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 3 (Tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
- Produk Layanan
Izin Rumah Makan
2. IZIN REKREASI DAN HIBURAN
- Prsyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi Formulir Surat Permohonan;
2. Foto copy akta pendirian badan usaha atau foto copi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
3. Foto copy izin tehnis (situ,siup,TDP dan IMB);
4. Dokumen lingkungan hidup (UKL,UPL dan SPPL);
5. Surat Rekomendasi dari tim tehnis terkait;
6. Pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar;
7. Surat pernyataan kesediaan membayar pajak;
8. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
9. Foto Copy NPWP 1 lembar.
10. Foto Copy Pelunasan PBB tahun terakhir
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 5 (lima) hari kerja.
- Produk Layanan
Izin Rekreasi Dan Hiburan
3. IZIN USAHA SALON
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Mengisi Formulir Surat Permohonan;
2. Foto copy akta pendirian badan usaha atau foto copi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
3. Foto copy izin tehnis (situ,siup,TDP dan IMB);
4. Dokumen lingkungan hidup (UKL,UPL dan SPPL);
5. Surat Rekomendasi dari tim tehnis terkait;
6. Surat pernyataan bersedia menjadi penanggungjawab salon kecantikan, apabila kecantikan yang bersangkutan bukan pemilik salon kecantikan;;
7. Kelengkapan bangunan dilokasi usaha anda(ruang perawatan kecantikan untuk rambut,ruang tata kecantikan dan kulit,kelengkapan alat,ruang tunggu toilet,bak sampah dan alat pemadam kebakaran);
8. Foto copy izin praktik keahlian dari penanggungjawab salon kecantikan;
9. Pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar;
10. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
11. Foto Copy NPWP 1 lembar.
12. Foto Copy Pelunasan PBB tahun akhir
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
- Produk Layanan
IZIN USAHA SALON
4. IZIN USAHA PARIWISATA (IUP)
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Mengisi formulir Permohonan / Surat Permohonan;
2. Foto copy akta pendirian badan usaha atau foto copi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
3. Foto copy izin tehnis (situ,siup,TDP dan IMB);
4. Dokumen lingkungan hidup (UKL,UPL dan SPPL) ;
5. Surat Rekomendasi dari tim tehnis ;
6. Pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar ;
7. Keterangan tertulis mengenai perkiraan kapasitas jasa makanan/minuman yang dinyatakan dalam jumlah kursi untuk restoran,rumah Makan, bar/rumah/rumah minum/kafe dan pusat makanan ;
8. Surat pernyataan kesediaan membayar pajak;
9. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
10. Foto Copy NPWP 1 lembar.
11. Foto Copy Pelunanan PBB tahun terakhir
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
- Produk Layanan
Izin Usaha Pariwisata (IUP)
5. IZIN HOTEL / PENGINAPAN
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Mengisi formulir Permohonan / Surat Permohonan;
2. Foto copy akta pendirian badan usaha atau foto copi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
3. Foto copy izin tehnis (situ,siup,TDP dan IMB);
4. Dokumen lingkungan hidup (UKL,UPL dan SPPL) ;
5. Surat Rekomendasi dari tim tehnis ;
6. Pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar ;
7. Keterangan tertulis mengenaiperkiraan kapasitas penyediaan akomodasi yang dinyatakan dalam jumlah kamar dan fasilitas tersedia);
8. Surat pernyataan kesediaan membayar pajak;
9. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
10. Foto Copy NPWP 1 lembar.
11. Foto Copy Pelunasan PBB tahun terakhir
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 3 (tiga) hari kerja.
- Produk Layanan
Izin Hotel / Penginapan
6. TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP)
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Mengisi formulir Permohonan / Surat Permohonan;
2. Foto copy akta pendirian badan usaha atau foto copi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
3. Foto copy izin tehnis (situ,siup,TDP dan IMB);
4. Dokumen lingkungan hidup (UKL,UPL dan SPPL) ;
5. Surat Rekomendasi dari tim tehnis ;
6. Pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar ;
7. Keterangan tertulis mengenai perkiraan kapasitas jasa makanan/minuman yang dinyatakan dalam jumlah kursi untuk restoran,rumah Makan, bar/ rumah / rumah minum/kafe dan pusat makanan ;
8. Surat pernyataan kesediaan membayar pajak;
9. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
10. Foto Copy NPWP 1 lembar
11. Foto Copy Pelunasan PBB tahun terakhir
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
- Produk Layanan
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)