Perijinan
IZIN SEKTOR PARIWISATA
Jumat, 10 Mei 2019 15-45-41

1. IZIN RUMAH MAKAN

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Mengisi formulir Permohonan / Surat Permohonan;

2. Foto copy akta pendirian badan usaha atau foto copi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;

3. Foto copy izin tehnis (situ,siup,TDP dan IMB);

4. Dokumen lingkungan hidup (UKL,UPL dan SPPL) ;

5. Surat Rekomendasi dari tim tehnis ;

6. Pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar ;

7. Keterangan tertulis mengenai perkiraan kapasitas jasa makanan/minuman yang dinyatakan dalam jumlah kursi untuk restoran,rumah Makan, bar/ rumah / rumah minum/kafe dan pusat makanan ;

8. Surat pernyataan kesediaan membayar pajak;

9.Materai Rp. 6000,- 2 lembar

10. Foto Copy NPWP 1 lembar.

11. Foto Copy Pelunasan PBB tahun terakhir

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 3 (Tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Izin Rumah Makan

 

2. IZIN REKREASI DAN HIBURAN

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Mengisi Formulir Surat Permohonan;

2. Foto copy akta pendirian badan usaha atau foto copi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;

3. Foto copy izin tehnis (situ,siup,TDP dan IMB);

4. Dokumen lingkungan hidup (UKL,UPL dan SPPL);

5. Surat Rekomendasi dari tim tehnis terkait;

6. Pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar;

7. Surat pernyataan kesediaan membayar pajak;

8. Materai Rp. 6000,- 2 lembar

9. Foto Copy NPWP 1 lembar.

10. Foto Copy Pelunasan PBB tahun terakhir

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 5 (lima) hari kerja.

Izin Rekreasi Dan Hiburan

 

3. IZIN USAHA SALON

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :

1. Mengisi Formulir Surat Permohonan;

2. Foto copy akta pendirian badan usaha atau foto copi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;

3. Foto copy izin tehnis (situ,siup,TDP dan IMB);

4. Dokumen lingkungan hidup (UKL,UPL dan SPPL);

5. Surat Rekomendasi dari tim tehnis terkait;

6. Surat pernyataan bersedia menjadi penanggungjawab salon kecantikan, apabila kecantikan yang bersangkutan bukan pemilik salon kecantikan;;

7. Kelengkapan bangunan dilokasi usaha anda(ruang perawatan kecantikan untuk rambut,ruang tata kecantikan dan kulit,kelengkapan alat,ruang tunggu toilet,bak sampah dan alat pemadam kebakaran);

8. Foto copy izin praktik keahlian dari penanggungjawab salon kecantikan;

9. Pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar;

10. Materai Rp. 6000,- 2 lembar

11. Foto Copy NPWP 1 lembar.

12. Foto Copy Pelunasan PBB tahun akhir

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

IZIN USAHA SALON

 

4. IZIN USAHA PARIWISATA (IUP)

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :

1. Mengisi formulir Permohonan / Surat Permohonan;

2. Foto copy akta pendirian badan usaha atau foto copi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;

3. Foto copy izin tehnis (situ,siup,TDP dan IMB);

4. Dokumen lingkungan hidup (UKL,UPL dan SPPL) ;

5. Surat Rekomendasi dari tim tehnis ;

6. Pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar ;

7. Keterangan tertulis mengenai perkiraan kapasitas jasa makanan/minuman yang dinyatakan dalam jumlah kursi untuk restoran,rumah Makan, bar/rumah/rumah minum/kafe dan pusat makanan ;

8. Surat pernyataan kesediaan membayar pajak;

9. Materai Rp. 6000,- 2 lembar

10. Foto Copy NPWP 1 lembar.

11. Foto Copy Pelunanan PBB tahun terakhir

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja.

Izin Usaha Pariwisata (IUP)

 

5. IZIN HOTEL / PENGINAPAN

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :

1. Mengisi formulir Permohonan / Surat Permohonan;

2. Foto copy akta pendirian badan usaha atau foto copi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;

3. Foto copy izin tehnis (situ,siup,TDP dan IMB);

4. Dokumen lingkungan hidup (UKL,UPL dan SPPL) ;

5. Surat Rekomendasi dari tim tehnis ;

6. Pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar ;

7. Keterangan tertulis mengenaiperkiraan kapasitas penyediaan akomodasi yang dinyatakan dalam jumlah kamar dan fasilitas tersedia);

8. Surat pernyataan kesediaan membayar pajak;

9. Materai Rp. 6000,- 2 lembar

10. Foto Copy NPWP 1 lembar.

11. Foto Copy Pelunasan PBB tahun terakhir

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 3 (tiga) hari kerja.

Izin Hotel / Penginapan

 

6. TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP)

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :

1. Mengisi formulir Permohonan / Surat Permohonan;

2. Foto copy akta pendirian badan usaha atau foto copi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;

3. Foto copy izin tehnis (situ,siup,TDP dan IMB);

4. Dokumen lingkungan hidup (UKL,UPL dan SPPL) ;

5. Surat Rekomendasi dari tim tehnis ;

6. Pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar ;

7. Keterangan tertulis mengenai perkiraan kapasitas jasa makanan/minuman yang dinyatakan dalam jumlah kursi untuk restoran,rumah Makan, bar/ rumah / rumah minum/kafe dan pusat makanan ;

8. Surat pernyataan kesediaan membayar pajak;

9. Materai Rp. 6000,- 2 lembar

10. Foto Copy NPWP 1 lembar

11. Foto Copy Pelunasan PBB tahun terakhir

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

 

Copyright © 2020 DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KABUPATEN BOMBANA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KABUPATEN BOMBANA
Jl. Yos Sudarso Kel. Lauru, Kec. Rumbia Tengah, Kab. Bombana, Sulawesi Tenggara
HP: +628114700045
E-mail: Info.dpmptspbombana@gmail.com

http://facebook.com/dpmptspbombana
Top