Perijinan
IZIN SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP
Kamis, 31 Januari 2019 17-07-11

1. IZIN LINGKUNGAN

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :

1. Fc. KTP Direktur;;

2. Fc. NPWP Perusahaan;

3. Fc. Akta Notaris dan Perubahannya;

4. Foto copy Pengesahan Pendirian Perusahaan dari Kemenkumham dan Perubahaannya;

5. Fc. Rekomendasi Prinsip Penanaman Modal;

6. Fc. Izin Lokasi;

7. Fc. Rekomendasi Tata Ruang;

8. Fc. Rekomendasi UKL-UPL;

9. Draft Dokumen UKL-UPL.

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 23 (dua puluh tiga) hari kerja

Sertifikat Izin Lingkungan

2. IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :

1. Foto copy KTP pemohon/Penanggung Jawab Perusahaan;

2. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahaannya;

3. Foto copy Pengesahan Kemenkumham dan Perubahannya;

4. Dokumen Verifikasi Izin TPS-LB3;

5. Foto copy Izin Lingkungan;

6. Foto copy Dokumen UKL-UPL/Amdal;

7. Peta Lokasi TPS-LB3;

8. Foto copy Akta Kepemilikan Tanah;

9. Foto copy Izin Gangguan (HO)/SITU, Fc. SIUP, Fc. TDP, Fc. IMB dan Fc. Izin Lokasi;

10. Foto copy Akta Kepemilikan Tanah;

11. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Rekomendasi / Saran Yang Diajukan oleh Tim Teknis Dari  Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bombana, Sebagaimana Yang Tertuang Dalam Dokumen Verifiasi Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air dan Sumber Air;

12. Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Menaati Peraturan Yang Berlaku;

13. Rekomendasi dari Instansi terkait;

14. Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembayaran ganti rugi dan atau pemulihan kualitas sumber air yang tercemar akibat pembuangan limbah cair dari kegiatannya;

15. Foto copy IPLC lama atau daftar ulang terakhir (khusus perpanjangan).

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 5 (lima) hari kerja

Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)

3. IZIN TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA (TPS) LIMBAH B3

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :

1. Foto copy KTP pemohon/Penanggung Jawab Perusahaan;

2. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahaannya;

3. Foto copy Pengesahan Kemenkumham dan Perubahannya;

4. Dokumen Verifikasi Izin TPS-LB3;

5. Foto copy Izin Lingkungan;

6. Foto copy Dokumen UKL-UPL/Amdal;

7. Peta Lokasi TPS-LB3;

8. Foto copy Akta Kepemilikan Tanah;

9. Foto copy Izin Gangguan (HO)/SITU, Fc. SIUP, Fc. TDP, Fc. IMB dan Fc. Izin Lokasi;

10. Foto copy Akta Kepemilikan Tanah;

11. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Rekomendasi / Saran Yang Diajukan oleh Tim Teknis Dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bombana, Sebagaimana Yang Tertuang Dalam Dokumen Verifiasi Izin TPS-LB3;

12. Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Menaati Peraturan Yang Berlaku;

13. Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembayaran ganti rugi dan atau pemulihan kualitas sumber air yang tercemar akibat pengelolaan TPS-LB3;

14. Foto copy Izin TPS-LB3 lama atau daftar ulang terakhir (khusus perpanjangan).

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 5 (lima) hari kerja

Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3

FILE
FORMULIR_IZIN_LINGKUNGAN.docx FORMULIR_IZIN_PEMBUANGAN_LIMBAH.doc FORMULIR_IZIN_TEMPAT_PENYIMPANAN_SEMENTARA__TPS__LIMBAH_B3.docx IZIN_SEKTOR_LINGKUNGAN_HIDUP.docx
Copyright © 2020 DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KABUPATEN BOMBANA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KABUPATEN BOMBANA
Jl. Yos Sudarso Kel. Lauru, Kec. Rumbia Tengah, Kab. Bombana, Sulawesi Tenggara
HP: +628114700045
E-mail: Info.dpmptspbombana@gmail.com

http://facebook.com/dpmptspbombana
Top