1. IZIN LINGKUNGAN
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Fc. KTP Direktur;;
2. Fc. NPWP Perusahaan;
3. Fc. Akta Notaris dan Perubahannya;
4. Foto copy Pengesahan Pendirian Perusahaan dari Kemenkumham dan Perubahaannya;
5. Fc. Rekomendasi Prinsip Penanaman Modal;
6. Fc. Izin Lokasi;
7. Fc. Rekomendasi Tata Ruang;
8. Fc. Rekomendasi UKL-UPL;
9. Draft Dokumen UKL-UPL.
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 23 (dua puluh tiga) hari kerja
- Produk Layanan
Sertifikat Izin Lingkungan
2. IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Foto copy KTP pemohon/Penanggung Jawab Perusahaan;
2. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahaannya;
3. Foto copy Pengesahan Kemenkumham dan Perubahannya;
4. Dokumen Verifikasi Izin TPS-LB3;
5. Foto copy Izin Lingkungan;
6. Foto copy Dokumen UKL-UPL/Amdal;
7. Peta Lokasi TPS-LB3;
8. Foto copy Akta Kepemilikan Tanah;
9. Foto copy Izin Gangguan (HO)/SITU, Fc. SIUP, Fc. TDP, Fc. IMB dan Fc. Izin Lokasi;
10. Foto copy Akta Kepemilikan Tanah;
11. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Rekomendasi / Saran Yang Diajukan oleh Tim Teknis Dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bombana, Sebagaimana Yang Tertuang Dalam Dokumen Verifiasi Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air dan Sumber Air;
12. Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Menaati Peraturan Yang Berlaku;
13. Rekomendasi dari Instansi terkait;
14. Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembayaran ganti rugi dan atau pemulihan kualitas sumber air yang tercemar akibat pembuangan limbah cair dari kegiatannya;
15. Foto copy IPLC lama atau daftar ulang terakhir (khusus perpanjangan).
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 5 (lima) hari kerja
- Produk Layanan
Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)
3. IZIN TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA (TPS) LIMBAH B3
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Foto copy KTP pemohon/Penanggung Jawab Perusahaan;
2. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahaannya;
3. Foto copy Pengesahan Kemenkumham dan Perubahannya;
4. Dokumen Verifikasi Izin TPS-LB3;
5. Foto copy Izin Lingkungan;
6. Foto copy Dokumen UKL-UPL/Amdal;
7. Peta Lokasi TPS-LB3;
8. Foto copy Akta Kepemilikan Tanah;
9. Foto copy Izin Gangguan (HO)/SITU, Fc. SIUP, Fc. TDP, Fc. IMB dan Fc. Izin Lokasi;
10. Foto copy Akta Kepemilikan Tanah;
11. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Rekomendasi / Saran Yang Diajukan oleh Tim Teknis Dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bombana, Sebagaimana Yang Tertuang Dalam Dokumen Verifiasi Izin TPS-LB3;
12. Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Menaati Peraturan Yang Berlaku;
13. Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembayaran ganti rugi dan atau pemulihan kualitas sumber air yang tercemar akibat pengelolaan TPS-LB3;
14. Foto copy Izin TPS-LB3 lama atau daftar ulang terakhir (khusus perpanjangan).
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 5 (lima) hari kerja
- Produk Layanan
Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3