Perijinan
IZIN SEKTOR KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI
Jumat, 10 Mei 2019 18-48-47

1. PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA ASING (IMTA)

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Mengisi formulir Permohonan / Surat Permohonan;

2. Bukti legalitas IMTA;

3. Rekaman paspor lengkap yang masih berlaku;

4. Rekaman KITAS;

5. Bukti pelunasan Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK);

6. Rekaman realisasi pelaksanaan Program Pendidikan dan Pelatihan;

7. Rekaman SK RPTKA yang masih berlaku;

8. Rekomendasi dari kepala Dinas tenaga Kerja Kabupaten Bombana;

9. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;

10. Materai Rp. 6000,- 2 lembar

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 3 (Tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)

 

2. IZIN LEMBAGA PENEMPATAN TENAGA KERJA SWASTA (LPTKS);

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Mengisi Formulir Surat Permohonan;

2. Foto copy akta pendirian badan usaha atau foto copi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;

3. Foto copy izin tehnis (SITU,SIUP,TDP dan IMB);

4. Surat Rekomendasi dari tim tehnis terkait;

5. Bukti pelunasan Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK);

6. Rekaman realisasi pelaksanaan Program Pendidikan dan Pelatihan;

9. Pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar;

8. Materai Rp. 6000,- 2 lembar

9. Foto Copy NPWP 1 lembar.

10. Foto Copy Pelunasan PBB tahun terakhir

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja.

Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

 

3. IZIN LEMBAGA PELATIHAN KERJA

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :

1. Mengisi formulir Permohonan;

2. Surat permohonan dari yayasan disertai dengan hasil studi kelayakan;

3. Izin Prinsip;

4. Rekomendasi dari Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bombana;

5. Foto copy akta pendirian yayasan;

6. Surat keterangan yayasan terdaftar di Dinas Sosial;

7. Pertimbangan atau alasan pendirian Lembaga dari ketua Yayasan;

8. Program kerja Lembaga;

9. Program kerja Yayasan untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang;

10. Surat keterangan Domisili Yayasan;

11.Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kurikulum;

12. SK kepemilikan gedung, sertifikat tanah dan FC. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

13. Organisasi yayasan yang disahkan oleh ketua Yayasan;

14. Susunan pengurus yayasan dan Struktur organisasi sekolah;

15. Denah gedung sekolah;

16. Daftar Riwayat Hidup Kepala Lembaga Pendidikan;

17. Fotokopi ijazah Kepala Lembaga Pendidikan dan Tenaga Pendidik, daftar nama personalia Lembaga Pendidikan serta uraian tugasnya;

18. Memiliki peserta didik sekurang-kurangnya 5 (lima) orang danDaftar peserta didik yang terbaru atau terakhir;

19. Daftar inventaris Lembaga Pendidikan;

20. Tata tertib Lembaga Pendidikan dan Jadwal mata pelajaran;

21. Instrument evaluasi atau monitoring;

22. Surat pernyataan Kepala Lembaga Pendidikan (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar sesuai ketentuan pemerintah daerah;

23. Surat pernyataan (bermaterai) tentang kebenaran data dan dokumen yang diajukan.

24. Materai Rp. 6000,- 2 lembar

25. Foto Copy NPWP 1 lembar.

26. Foto Copy Pelunasan PBB tahun terakhir

Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)

Maksimal 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Izin Lembaga Pelatihan Kerja

Copyright © 2020 DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KABUPATEN BOMBANA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KABUPATEN BOMBANA
Jl. Yos Sudarso Kel. Lauru, Kec. Rumbia Tengah, Kab. Bombana, Sulawesi Tenggara
HP: +628114700045
E-mail: Info.dpmptspbombana@gmail.com

http://facebook.com/dpmptspbombana
Top