1. PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA ASING (IMTA)
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi formulir Permohonan / Surat Permohonan;
2. Bukti legalitas IMTA;
3. Rekaman paspor lengkap yang masih berlaku;
4. Rekaman KITAS;
5. Bukti pelunasan Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK);
6. Rekaman realisasi pelaksanaan Program Pendidikan dan Pelatihan;
7. Rekaman SK RPTKA yang masih berlaku;
8. Rekomendasi dari kepala Dinas tenaga Kerja Kabupaten Bombana;
9. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
10. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 3 (Tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
- Produk Layanan
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)
2. IZIN LEMBAGA PENEMPATAN TENAGA KERJA SWASTA (LPTKS);
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Mengisi Formulir Surat Permohonan;
2. Foto copy akta pendirian badan usaha atau foto copi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
3. Foto copy izin tehnis (SITU,SIUP,TDP dan IMB);
4. Surat Rekomendasi dari tim tehnis terkait;
5. Bukti pelunasan Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK);
6. Rekaman realisasi pelaksanaan Program Pendidikan dan Pelatihan;
9. Pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar;
8. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
9. Foto Copy NPWP 1 lembar.
10. Foto Copy Pelunasan PBB tahun terakhir
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja.
- Produk Layanan
Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)
3. IZIN LEMBAGA PELATIHAN KERJA
- Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Mengisi formulir Permohonan;
2. Surat permohonan dari yayasan disertai dengan hasil studi kelayakan;
3. Izin Prinsip;
4. Rekomendasi dari Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bombana;
5. Foto copy akta pendirian yayasan;
6. Surat keterangan yayasan terdaftar di Dinas Sosial;
7. Pertimbangan atau alasan pendirian Lembaga dari ketua Yayasan;
8. Program kerja Lembaga;
9. Program kerja Yayasan untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang;
10. Surat keterangan Domisili Yayasan;
11.Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kurikulum;
12. SK kepemilikan gedung, sertifikat tanah dan FC. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
13. Organisasi yayasan yang disahkan oleh ketua Yayasan;
14. Susunan pengurus yayasan dan Struktur organisasi sekolah;
15. Denah gedung sekolah;
16. Daftar Riwayat Hidup Kepala Lembaga Pendidikan;
17. Fotokopi ijazah Kepala Lembaga Pendidikan dan Tenaga Pendidik, daftar nama personalia Lembaga Pendidikan serta uraian tugasnya;
18. Memiliki peserta didik sekurang-kurangnya 5 (lima) orang danDaftar peserta didik yang terbaru atau terakhir;
19. Daftar inventaris Lembaga Pendidikan;
20. Tata tertib Lembaga Pendidikan dan Jadwal mata pelajaran;
21. Instrument evaluasi atau monitoring;
22. Surat pernyataan Kepala Lembaga Pendidikan (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar sesuai ketentuan pemerintah daerah;
23. Surat pernyataan (bermaterai) tentang kebenaran data dan dokumen yang diajukan.
24. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
25. Foto Copy NPWP 1 lembar.
26. Foto Copy Pelunasan PBB tahun terakhir
- Biaya Pelayanan
Besarnya Biaya Retribusi adalah Rp. 0,- (TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
- Produk Layanan
Izin Lembaga Pelatihan Kerja