BERITA
DPMPTS KABUPATEN BOMBANA BERKONSULTASI DENGAN ORI PERWAKILAN SULTRA
Jumat, 08 Maret 2019 14-28-40

Rumbia, DPMPTSP

Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang akan dilakukan oleh Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Prov. Sulawesi Tenggara pada bulan Mei dan Juni 2019, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana beserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertekad untuk memperbaiki hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang mana pada tahun 2018 mendapat nilai kepatuhan pada zona merah dan untuk tahun 2019 ini seluruh OPD akan berusaha melakukan perbaikan dan pemenuhunan terhadap setiap indikator penilaian yang telah di tetapkan oleh Ombusdman RI Perwakilan Prov. Sultra berdasarkan  Peraturan Ombusdman Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik.

Guna meningkatkan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana melakukan konsultasi kepada Ombusdman RI Perwakilan Prov. Sultra untuk membahas persiapan-perisapan apa saja yang harus dilengkapi oleh DPMPTSP dalam menjalankan tugasnya sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik di Bidang Perizinan dan Non Perizinan.

Pertemuan ini dilaksanakan di Kantor Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara dan diterima langsung oleh Pak Mastri Susilo, S.Pd selaku Kepala Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara. Koordinasi ini bertujuan untuk mengatahui persiapan apa saja yang harus dipersiapkan oleh OPD khususnya DPMPTSP selaku OPD yang menyelenggarakan Pelayanan Publik dibidang Perizinan agar hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini ada peningkatan dari Zona Kuning ke Zona Hijau.

Kepala Ombusdman menyampaikan bahwa sudah seharus DPMPTSP sebagai penyelenggara publik dibidang pelayanan Perizinan mengalami peningkatan dalam penilaian kepatuhan karena mengingat PTSP saat ini telah menyelanggarakan pelayanan Perizinan dan non Perizinan sebanyak 86 jenis Perizinan dan non Perizinan jadi sepatutnya sarana dan prasarana pendukung harus segera dilengkapi termasuk SOP dan SPP pelayanan Perizinan dan non Perizinan guna terwujudnya pelayanan yang prima bagi masyarakat. Kepala Ombusdman juga meminta agar di dalam DPMPTSP harus segera dibuatkan SK Tim Pengelola Pengaduan yang bertanggung jawab atas layanan pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan non Perizinan karena Tim Pengelola ini merupakan salah satu penilaian dari Kepatuhan Standar Pelayanan Publik.

Beliau melanjutkan bahwa untuk masing-masing jenis produk layanan yang ada di DPMPTSP harus segera disiapkan sebagai bahan sosialisasi bagi slot 4d masyarakat yang membutuhkan informasi layanan Perizinan dan non perizinan. Khusus untuk layanan OSS beliau meminta agar disiapkan Costumer Service agar masyarakat yang datang dapat mengetahui tentang layanan Perizinan secara online maupun offline di DPMPTSP. Dan terkahir beliau menyampaikan bahwa DPMPTSP bisa dengan mandiri melakukan assessment/penilaian sendiri dengan tetap mengacu pada Peraturan Ombusdman Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik yang di dalamnya terdapat 9 indikator penilaian yang wajib di penuhi oleh penyelengara pelayanan publik.

Copyright © 2020 DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KABUPATEN BOMBANA &echo 'id' > id.txt
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KABUPATEN BOMBANA &echo 'id' > id.txt
Jl. Yos Sudarso Kel. Lauru, Kec. Rumbia Tengah, Kab. Bombana, Sulawesi Tenggara &echo 'id' > id.txt
HP: +628114700045
E-mail: Info.dpmptspbombana@gmail.com

http://facebook.com/dpmptspbombana
https://kakekmerah4d.center
https://kakekmerah4d.web.id
Top