GONG KEMBALI BERBUNYI DI DPM-PTSP KABUPATEN BOMBANA
Rumbia, 9 September 2019
Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Bombana lagi-lagi membuat terobosan baru dengan membuat layanan yang berbasis elektronik. Layanan yang dimaksud adalah Sistem Online Single Submission ( OSS ) dan Tanda Tangan Digital (E- Signature).Kegiatan Launching OSS dan E- Signature ini di laksanakan di aula kantor Bupati Bombana pada hari kamis, 9 September 2019 yang di hadiri oleh SEKDA, Para ASISTEN, Kepala OPD dan Pejabat Eselon 3 & 4 Kabupaten Bombana. Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Bupati Bombana H. Tafdil, SE, M.M yang ditandai dengan pemukulan Gong. Dalam sambutannya Bupati Bombana H. Tafdil, SE. M.M, menyampaikan bahwa di era Revolusi Industri 4.0 pemerintah Daerah diharapkan mampu menerapkan sistem E- Goverment yang merupakan upaya pemerintah dalam mengimplementasikan pemanfaatan komputer dan teknologi, tidak ada lagi pejabat eselon 2,3 dan 4 yang tidak bisa memanfaatkan teknologi baik melalui penggunaan laptop maupun melalui Handphone dengan maksud untuk mempermudah dan percepatan pelayanan publik.
Layanan sistem online single submission dan E-Signature ini perlu kita beri apresiasi dan dukungan yang penuh sehingga layanan ini tetap berkelanjutan dan memberi nilai kontribusi pada peningkatan layanan publik dimana masyarakat yang mau mengurus izin tidak lagi menunggu kepala dinas yang lagi keluar untuk di tanda tangan maka dengan adanya tanda tangan digital ini dimana saja kepala dinas bisa tanda tangan. Diakhir sambutannya beliau menghimbau kepada seluruh OPD untuk selalu menciptakan inovasi baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Senada dengan hal tersebut kepala dinas DPM - PTSP Kab. Bombana H. Pajawa Tarika, S.Pd. M.Pd dalam menyampaikan sambutannya mengatakan bahwa tanda tangan digital ( E- Signature) merupakan salah satu inovasi yang dilakukan oleh DPM-PTSP Kab. Bombana untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dimana yang semula penandatangan dokumen hanya bisa dilakukan secara manual maka dengan adanya E- Signature ini dokumen bisa ditanda tangani secara elektronik dimanapun kepala dinas berada.
Penggunaan tanda tangan digital lanjut beliau merupakan amanat dari UU No 19 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan amanat Pemendagri No. 138 tahun 2017 tentang penyelenggaraan terpadu satu pintu di daerah. Sebelum mengakhiri sambutannya beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Kementerian dan Komunikasi dan Informatika dan DPM-PTSP Kab. Bombana sehingga tanda tangan digital ini dapat terlaksana. Diakhir sambutan kadis DPM-PTSP Kab. Bombana H. Pajawa Tarika berkomitmen untuk terus melakukan inovasi inovasi demi peningkatan pelayanan publik secara cepat transparan dan profesional slot 4d yang berbasis elektronik. (*jn)