Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana menyelenggarakan Fungsi :
- Perumusan kebijaksanaan teknis penyelenggaran pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal.
- Pemberian dukungan atas penyelenggaran pemerintahan daerah terhadap pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal
- Pengkoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal.
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi dinas.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana menyelenggarakan Kewenangan :
- Merumuskan kebijaksanaan teknis penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal.
- Memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah terhadap pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal.
- Mengkoordinasikan dan pembinaan pelaksanaan tugas pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal.
- Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal.
- Melaksanakan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi dinas.